Home / Internasional / Nasional / Pemerintah

Senin, 1 Juli 2024 - 13:14 WIB

Kemlu: WNA Pengungsi Tak Kebal Hukum 

REDAKSI

Para pencari suaka membangun tenda di bahu jalan dekat Kantor UNHCR di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Para pencari suaka membangun tenda di bahu jalan dekat Kantor UNHCR di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Jakarta – (WNA) yang mencari suaka membangun tenda di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan para WNA tersebut melanggar aturan ketertiban umum, Senin.

“Pengungsi dari luar negeri di Indonesia tidak kebal hukum. Tindakan membangun tenda dan menginap di depan kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” kata Juru bicara Kemlu RI Roy Soemirat melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor berita NOA.co.id, Senin 1 Juli 2024.

“Pelanggaran seperti ini, jika dilakukan oleh siapa pun, termasuk pengungsi dari luar negeri, dapat ditindak sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Roy menjelaskan, Indonesia bukanlah negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahannya tahun 1967. Artinya, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan pencari suaka dari Luar Negeri.

Bantuan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi dilakukan berdasarkan prinsip kedaruratan dan prinsip kemanusiaan. Dukungan untuk pengungsi biasanya diberikan oleh Organisasi International, khususnya UNHCR, dengan dukungan IOM di Indonesia, sesuai dengan mandat yang mereka miliki.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Apresiasi Kemitraan dengan DPRA

“Kementerian Luar Negeri telah komunikasikan permasalahan tersebut dengan UNHCR dan juga berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam selaku Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk penanganan masalah ini secara lebih komprehensif,” Tutupnya.

Dilansir dari KumparanNEWS, Dirjen Keimigrasian Silmy Karim buka suara terkait pengungsi Rohingya hingga Afghanistan bikin tenda di depan Kantor UNHCR, Kuningan, Jakarta Selatan. Apa kata Silmy?

“Jadi begini pengungsi itu, itu kalau sudah punya kartu UNHCR, maka kita sudah menghormati aturan internasional. Tidak boleh ditahan. Kartu itu. Kecuali kita tidak mau mengakui UNHCR, enggak mungkin kan?” ujar Silmy dalam konferensi pers terkait Upaya Pemulihan Pelayanan Keimigrasian, dampak Server PDN Kominfo Down di Penang Bistro, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Menurutnya, pihak Imigrasi mengikuti aturan internasional tersebut. Dalam prosesnya, apabila pengungsi mendapat penolakan atau sebaliknya mereka bisa tinggal di fasilitas yang disediakan UNHCR.

Baca Juga :  Menlu RI: Gedung Pancasila, Saksi Sejarah Diplomasi Indonesia

“Setelah berproses sekian tahun, itu bisa kemungkinan diterima, bisa final reject. Nah selama dia menjadi pengungsi dengan kartu UNHCR, maka dia itu tinggal di fasilitas yang diselenggarakan oleh UNHCR,” ucap Silmy.

Menurutnya, pengungsi bukan dikembalikan ke detensi. Sebab detensi diperuntukkan jika ada pelanggaran keimigrasian.

“Jadi bukan dikembalikan ke detensi. Detensi itu kan buat pelanggaran keimigrasian Tapi kalau pengungsi, itu treatmentnya bukan di detensi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menilai tenda para pengungsi warga negara asing (WNA) yang mencari suaka di Jalan Setia Budi Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan, mengganggu estetika kota. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) soal hal itu.

“Nanti kami bicara. Ini kan masalah kemanusiaan, jadi kita bicara dengan UNHCR gimana caranya supaya mereka juga terakomodir dari sisi kemanusiaan dan tidak mengganggu,” kata Heru pada wartawan di Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Sekdakab Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro dan Seulimuem

Heru mengaku enggan berkomentar lebih banyak mengenai kemunculan tenda pengungsi WNA itu. Yang jelas, Heru menilai keberadaan tenda-tenda pengungsi dapat mengganggu estetika Kota Jakarta.

“Kemarin saya lihat di berita. Saya tidak banyak komentar, tetapi itu mengganggu estetika kota ya,” ungkapnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa pengungsi yang membuat tenda di kawasan Kuningan merupakan kewenangan UNHCR.

“Kalau dari Imigrasi mereka kan bukan pelanggar keimigrasian, karena sudah mengantongi kartu UNHCR itu,” kata Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan Bhimsa Sanlito saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/6), dilansir dari Antara.

Bhimsa menyebut, jika mereka terbukti melanggar aturan Imigrasi, maka pihak Imigrasi bisa dengan mudah melakukan deportasi. Namun, mereka dari awal masuk tidak melalui TPI lantaran sudah terdata oleh pihak UNHCR sebagai warga dari negara konflik yang mayoritas berasal dari Afghanistan dan Irak.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Hadir Sebagai Pemateri, Puji Hartini Harap Kualitas SDM Perempuan Nagan Raya Dapat Meningkatkan

Hukrim

Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Bangun Sinergitas dengan BPJS Kesehatan

Nasional

Jaksa Agung : Pers memiliki peran penting mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan rakyat

Nasional

Tersangka Baru Kasus Migor, SA Institut Beri Apresiasi: Kejaksaan Agung Progresif

Pemerintah

Banda Aceh WTP 14 Kali Berturut-turut, Bakri Siddiq Terima Penghargaan dari Menkeu RI

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Lintas Sektor Rencana Detail Tata Ruang Bersama Kementerian ATR/BPN

Daerah

Ahmad Danion Jenguk Aria Udin dan Nina Yanti Yang Sedang Sakit