Aceh Barat Daya – FR (20) asal Desa Pante Geulima, Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan diciduk tim Intel Kodim 0110/Aceh Barat Daya saat diduga pesta sabu-sabu.
FR diamankan bersama AI (30) asal Desa Pante Perak Kecamatan Manggeng dan AAR (31) asal Desa Padang, Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya.
Mereka diciduk di Desa Tengah Kecamatan Manggeng pada Kamis (27/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari tiga pemuda ini, AI diduga sebagai pengedar, sementara FR dan AAR diduga sebagai pengguna.
Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Beni Maradona, S.Sos. menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
“Dalam penggerebekan tadi malam anggota kita juga didampingi langsung oleh perangkat desa dan warga,” terang Dandim dalam siaran rilis, Jumat (28/6/2024).
Dari penggerebekan itu, kata Dandim, pihaknya berhasil mengamankan 3 pelaku beserta dengan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan, 1 bong alat hisap lengkap dengan 2 kaca pirex, 1 paket sabu sisa pakai seberat 0,5 gram.
Selanjutnya 2 ikat plastik/pembungkus paket sabu, 2 korek api, 1 gunting, 3 unit handphone, uang tunai senilai Rp. 1,6 juta dan 1 unit mobil jenis Brio Satya, Nopol BL 1877 VK.
Kepada petugas, ketiga pemuda ini membenarkan telah melakukan pesta sabu.
Salah satu pelaku, AI (30) mengaku sejak tahun 2019 dirinya adalah bagian dari sindikat pengedar Narkoba antar Kabupaten.
Dari keterangannya, mantan Napi kasus Sabu ini juga menyebut pernah memperjualbelikan sabu-sabu.
“Barang haram ini mulai dijual pelaku AI dari Aceh Selatan, Nagan Raya, hingga Lhokseumawe Aceh Utara,” kata Dandim.
“Operasi peredaran benda haram ini bahkan melibatkan jaring Napi di salah satu Lapas di Aceh,” lanjut Dandim.
Dandim menandaskan, ketiga pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Kepolisian guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Secara terbuka Kodim Abdya juga siap menerima aduan dan laporan dari masyarakat.
“Bilamana dalam pemberantasan Narkoba, ada keterlibatan oknum TNI baik sebagai pengguna maupun sebagai jaring pengedar laporkan saja,” tanda Dandim.
Editor: Amiruddin. MK