Menko Polhukam : Stabilitas Polhukam Adalah Hal Mutlak - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Nasional / Politik

Rabu, 26 Juni 2024 - 22:30 WIB

Menko Polhukam : Stabilitas Polhukam Adalah Hal Mutlak

REDAKSI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto (kiri) menyampaikan arahan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk Wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku di Ballroom Phinisi, Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/6/2024). ΑΝTARA/M Darwin Fatir

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto (kiri) menyampaikan arahan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk Wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku di Ballroom Phinisi, Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/6/2024). ΑΝTARA/M Darwin Fatir

Makassar – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa untuk dapat mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku yang aman dan damai, tentunya stabilitas politik, hukum, dan keamanan adalah hal mutlak.

“Stabilitas pada bidang politik, hukum, dan keamanan adalah hal yang sangat penting dan mutlak untuk kita jaga bersama, karena situasi dan kondisi stabilitas Polhukam akan sangat mempengaruhi Tahapan Pilkada 2024,” Kata Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto saat membuka rapat koordinasi di Makassar, Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga :  Pasangan Idaman Kembali Formulir ke DPD Pantai Gerindra Aceh

Menko Polhukam memaparkan bahwa meningkatnya suhu politik selama tahapan Pilkada jika tidak dikelola dengan baik, akan dapat berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan yang dapat mengganggu tahapan Pilkada Serentak.

“Hal ini juga yang membuktikan bahwa kesuksesan penyelenggaraan Pilkada bukan hanya menjadi tanggung Jawab Penyelenggara Pilkada saja, namun juga menjadi tanggung jawab kita bersama,” terangnya.

Guna mengoptimalkan sinergitas dan koordinasi khususnya dalam mengawal dan menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024, Kemenko Polhukam telah membentuk Desk Koordinasi Pemilu dan Pilkada yang di dalamnya terdapat 19 K/L yang memiliki keterkaitan tugas dalam hal kesiapan penyelenggaraan, keamanan, penanganan pelanggaran, dan sosialisasi terkait tahapan Pilkada.

Baca Juga :  Marching Band dari Aceh Gita Handayani Isi Puncak Acara Rapimnas Demokrat

Menko Polhukam menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam fasilitasi Pilkada, juga perlu melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka mengoptimalkan perannya sebagai elemen pemerintah yang terdekat dengan penyelenggara Pilkada.

Baca Juga :  Ayam Jantan Berkokok dari Timur: Pemasangan Papan Bunga Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua di Mapolres Lampung Timur Terancam Dipidanakan

Untuk mencegah timbulnya berbagai permasalahan dan konflik dalam penyelenggaraan Pilkada, hal yang tidak kalah penting dan perlu dijaga serta dipedomani adalah Netralitas TNI, Polri dan ASN. Dalam menjalankan tupoksinya, TNI, Polri dan ASN harus tetap bersikap netral dan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Nilai-nilai netralitas harus ditanamkan dalam diri masing-masing individu dan menjadi sebuah budaya serta kesadaran pribadi agar Pilkada dapat berkualitas dan berintegritas serta memiliki legitimasi di mata masyarakat,” ungkapnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Kepala BNPB Tinjau Posko PPKM Gampong Lambung

Nasional

IPW: Kemanusiaan Kapolri Sangat Kuat Loloskan Casis Bintara Korban Begal

Nasional

Wujudkan swasembada pangan, Kemendagri bersama Kementan Teken MoU Cetak Sawah Rakyat

Nasional

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029

Nasional

Pemerintah Aceh Terima Penghargaan Inovasi Terbaik Pendataan Keluarga 2021

Nasional

Presiden dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Merdeka di Ponpes dan Tempat Ibadah Se-Indonesia

Nasional

DPPKB Optimis atasi Stunting Melalui Program Dahsat

Hukrim

Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina dan Eky

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!