BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Besar / Hukrim

Jumat, 21 Juni 2024 - 17:35 WIB

BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

REDAKSI

Pemusnahan 2,5 hektar ladang ganja di Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Kamis (20/6/2024). (Foto: noa.co.id/FA)

Pemusnahan 2,5 hektar ladang ganja di Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Kamis (20/6/2024). (Foto: noa.co.id/FA)

Aceh Besar – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja di Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Kamis (20/6/2024).

Pemusnahan dilakukan dalam rangka menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Indonesia (HANI) 2024, serta komitmen BNN untuk masyarakat dari ancaman narkotika.

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Ruddi Setiawan mengatakan, lahan yang dimusnahkan berada pada ketinggian 690 meter dari permukaan laut.

Baca Juga :  Ciptaan Tuhan Yang Indah di Balik Gunung Kulu Aceh Itu Bernama Pantai Poro Cut

Total tanaman ganja yang dibasmi oleh petugas gabungan lebih kurang sebanyak 24.000 batang, dengan berat basah yang mencapai lebih kurang 12 ton.

“Ini merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika,” ujarnya kepada awak media di sela-sela kegiatan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Raih WTP ke-10 dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh

Di lahan seluas 2,5 hektare itu, tim menemukan batang ganja dengan ukuran satu hingga tiga meter. Seluruh tanaman dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar hingga habis.

“Pemusnahan ini sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap jenderal bintang satu ini.

“Di mana, para pelaku dapat diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Baca Juga :  Tabuh Gendang, Pj Bupati Aceh Besar Deklarasikan ODF di Blang Bintang

Kegiatan ini juga melibatkan personel TNI-Polri, Bea Cukai, BRIN, Brimob hingga masyarakat sekitar yang turut membantu membasmi ganja.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Tinjau Pos Pengamanan Lebaran 2024, Pj Bupati Iswanto Minta Pemudik Berhati-Hati Berkendara

Aceh Besar

Sekda Sulaimi Dampingi Karobinops Sops Mabes Polri Tinjau Venue PON XXI Cabor Dayung dan Kurash

Aceh Besar

Taqwaddin Hadiri Silaturahmi Pengurus MPC Pemuda Pancasila Banda Aceh Periode 2007-2016

Aceh Barat Daya

Terkait Main Kaki Pj Bupati, Begini Kata Pihak Kepolisian 

Hukrim

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh

Aceh Besar

Peduli Peran Punyuluh Agama, Pj Bupati Aceh Besar Terima Penghargaan dari Menteri Agama RI 

Hukrim

36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja Dimusnahkan di Polda Aceh

Aceh Besar

Kadisdikbud Aceh Besar Saweu Sikula Pulo Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!