Polisi Tangkap 19 Pelaku Judi Online di Banda Aceh - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:12 WIB

Polisi Tangkap 19 Pelaku Judi Online di Banda Aceh

REDAKSI

Ilustrasi Judi Online (Foto: noa.co.id/FA)

Ilustrasi Judi Online (Foto: noa.co.id/FA)

Banda Aceh – Polisi menangkap 19 orang pelaku judi online di wilayah Kecamatan Meuraxa dan Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Penangkapan dilakukan di sejumlah warung kopi yang menjadi tempat aktivitas ilegal ini berlangsung.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada Rabu (19/6/2024), menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.

Dalam konferensi pers tersebut, 19 pelaku judi online turut dihadirkan. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan mereka dalam kondisi terborgol.

“Awalnya kita menangkap 25 orang, namun hanya 19 orang yang terbukti melakukan tindak pidana judi online. Mereka ditangkap di sejumlah warung kopi pada Sabtu (15/6/2024) lalu,” kata Kapolresta didampingi Kasatreskrim Kompol Fadhillah Aditya Pratama.

Baca Juga :  Sekda Serahkan Bingkisan Lebaran kepada Petugas Jaga RSUDZA

Kapolresta menjelaskan bahwa jenis judi online yang dimainkan oleh para pelaku adalah judi slot. Bukti yang didapatkan oleh polisi termasuk transaksi deposit pada akun dompet elektronik.

“Transaksi yang dilakukan dalam jumlah bervariasi,” ucap Fahmi.

Fahmi juga menyebutkan bahwa para pelaku yang ditangkap memiliki berbagai profesi, mulai dari nelayan hingga sopir. Modus operandi mereka melibatkan deposit pada akun dompet elektronik, dan jika menang, mereka kemudian mentransfer hasilnya ke rekening elektronik. Hasil dari judi online tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup mereka.

Para pelaku kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Baca Juga :  Akar Rumput Demokrat dan PAN Ajak Golkar Jadikan Teguh Cawagubsu Lintas Partai

“Pelaku dijerat dengan Qanun Aceh tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau kurungan penjara dan denda,” tegas Kapolresta.

Kasatreskrim Kompol Fadhillah Aditya Pratama menambahkan bahwa operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Banda Aceh untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online,” ujar Fadhillah.

Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat Banda Aceh yang berharap agar aktivitas perjudian, yang meresahkan dan merusak tatanan sosial, dapat diberantas hingga tuntas. Warga berharap agar penegakan hukum terus dilakukan secara konsisten dan tegas untuk mencegah kembalinya praktik-praktik ilegal seperti ini di kota mereka.

Baca Juga :  PKB Dukung Hasanuddin Berlaga di Pilkada Banda Aceh 2024

Sementara itu, pihak keluarga dari beberapa pelaku yang ditangkap berharap agar ada proses hukum yang adil bagi para tersangka. Mereka juga menginginkan adanya upaya rehabilitasi bagi para pelaku yang terjerumus dalam dunia perjudian online, mengingat banyak dari mereka yang berasal dari kalangan ekonomi lemah dan tergoda untuk mencari penghasilan tambahan melalui cara-cara ilegal.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian, serta lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial di sekitarnya. Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya.

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Hukrim

12 Imigran Rohingya di Ladong Aceh Besar yang Kabur Tertangkap

Hukrim

Pelarian Aseng Berakhir di Kota Pahlawan

Hukrim

Polisi Warning Penggunaan DD, 2 Aparutur Desa Ditahan Satreskrim

Hukrim

Bos PS Store Putra Siregar Bogem Pengunjung Kafe, Diduga karena Mabok

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

Aceh Timur

Polsek Pantee Bidari Selesaikan Kasus Penipuan Dan Penggelapan

Hukrim

Tak Sampai 2×24 Jam, Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi

Daerah

Kejati Aceh Laksanakan Program Jaksa Masuk Dayah

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!