Curi Laptop dan Jam Tangan, Pemuda Asal Gayo Lues Dibekuk Polisi - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Senin, 17 Juni 2024 - 23:59 WIB

Curi Laptop dan Jam Tangan, Pemuda Asal Gayo Lues Dibekuk Polisi

REDAKSI

Tersangka MIR (19) dan barang bukti saat diamankan petugas (Foto: noa.co.id/FA)

Tersangka MIR (19) dan barang bukti saat diamankan petugas (Foto: noa.co.id/FA)

Gayo Lues – MIR (19), warga Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, harus mendekam di sel Polsek Kuta Alam menjelang lebaran Idul Adha 1445 Hijriah.

Ia melakukan tindak pidana pencurian laptop Lenovo warna silver dan jam tangan Smarwatch Huawei GT-3 strap hitam milik Rivaldo (25), warga Sumatera Barat yang berdomisili di Beurawe, Kuta Alam, Banda Aceh, pada Rabu (12/6/2024) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, menjelaskan bahwa pelaku MIR mencuri barang berharga milik korban dengan merusak kunci pintu kamar menggunakan obeng.

Baca Juga :  Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully

“MIR diketahui melakukan pencurian barang berharga milik Rivaldo setelah penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam,” ujar Suriya, Senin (17/6/2024) siang.

lebih lanjut Suriya mengungkapkan, ia masuk ke kamar korban dengan cara merusak pintu menggunakan obeng, sehingga tas berisi laptop yang diletakkan di atas kasur diambilnya.

Baca Juga :  Kabupaten Aceh Singkil belum terbebas dari kasus Malaria

“Setelah mengambil tas berisi laptop, pelaku juga mengambil jam tangan milik korban, sehingga korban melaporkan kejadian awal melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh,” tambah Suriya.

Kejadian tersebut diketahui oleh korban ketika kembali dari Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh, Rabu pagi.

Setelah mengetahui barang berharganya hilang, korban melaporkan secara resmi ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VI/2024/SPKT/Polsek Kuta Alam/Polresta Banda Aceh.

Baca Juga :  Ketua Tim TP PKK Aceh Barat Kembali Kunjungi Gampong Mawaddah Warrahmah

“Dengan laporan tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku di Gampong Jeulingke, Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (14/6/2024) malam dan menyita barang bukti berupa laptop Lenovo warna silver, hard disk, tas laptop, dan HP Samsung warna hitam dalam kondisi rusak, tutur Kapolsek,” Ujarnya.

Kini, MIR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

Penulis: Afrizal

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Setelah di Evaluasi Ombudsman, Ini Komitmen Kapolres Agara

Hukrim

Setelah di Evaluasi Ombudsman, Ini Komitmen Kapolres Agara
Waspada Penipuan Lewat WhatsApp, Nama Kapolres Aceh Timur Dicatut Orang Tak Dikenal

Aceh Timur

Waspada Penipuan Lewat WhatsApp, Nama Kapolres Aceh Timur Dicatut Orang Tak Dikenal
Ketua KIP Abdya Tersangka, Panwaslih Abdya: Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Aceh Barat Daya

Ketua KIP Abdya Tersangka, Panwaslih Abdya: Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Identitas Mayat Lelaki yang Mengapung di Krueng Aceh Terungkap, Ini Kata Polisi

Hukrim

Identitas Mayat Lelaki yang Mengapung di Krueng Aceh Terungkap, Ini Kata Polisi
Santri yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Agara Masih di Bawah Umur

Hukrim

Santri yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Agara Masih di Bawah Umur
Kejagung Lakukan Penyitaan Rp450 Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Kejagung Lakukan Penyitaan Rp450 Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi
Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

Hukrim

Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk
Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi