Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia, Pelaku Ditahan di Polresta Banda Aceh - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Jumat, 14 Juni 2024 - 15:51 WIB

Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia, Pelaku Ditahan di Polresta Banda Aceh

REDAKSI

FA, 56, pelaku penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia, kini terpaksa meñdekam di tahanan Polresta Banda Aceh (Foto: noa.co.id/FA)

FA, 56, pelaku penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia, kini terpaksa meñdekam di tahanan Polresta Banda Aceh (Foto: noa.co.id/FA)

BANDA ACEH – SR (44) Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berprofesi sebagai penjahit baju di gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar mendapat penganiayaan berat oleh suaminya FA (50) warga Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, Selasa (11/6/2024).

IRT tersebut dianiaya mengakibatkan mata sebelah kiri pecah dan berdarah akibat dipukul dengan kepalan tangan pelaku, bibir mengalami pecah dan gigi retak serta mendapat sayatan pisau di bagian leher bawah. Korban SR telah meninggal dunia di RSU Zainoel Abidin, Kamis (13/6/2024) sore.

Kapolresta Banda Aceh KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi saat korban SR sedang berada di toko “Kak Sri Jahit dan Kustum” Gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Minta Dishub Buka Gerai UMKM di Pelabuhan Balohan

Jadi kejadiannya pada hari Selasa (11/6/2024) di toko milik korban. Saat kejadian tersebut, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada. Seketika itu personel Polsek yang bertugas langsung menuju ke TKP serta melihat korban sudah berdarah dan berupaya membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan tindakan medis, ujar Fadillah.

Sebagian personel Polsek Peukan Bada melakukan olah TKP serta mendapatkan keterangan dari para saksi terkait kasus yang dialmi oleh korban SR, tambahnya.

Saat berada di RS Bhayangkara Polda Aceh, kondisi korban yang dinilai parah, dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh guna dilakukan tindakan medis lanjutan, tutur Fadillah.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Tetapkan Tiga DPO Sebagai Pembobol Mesin ATM Bank Aceh

“Personil Polsek Peukan Bada yang berada di TKP pada saat itu menjumpai saksi Hendra Saputra (41) yang menyatakan bahwa kakaknya (korban) sudah di aniaya oleh suaminya (pelaku) dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran dilantai dan saksi Marliza (47) juga mengatakan bahwa pelaku (suami korban) sudah satu bulan tidak pulang kerumah terhitung dari tanggal 12 Mei – 11 Juni 2024 dikarenakan keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis,” sambungnya.

Upaya terus dilakukan oleh personel, sehingga Kanit Intelkam Polsek Peukan Bada mencoba menghubungi nomor pelaku yang diberikan oleh saksi dan terhubung.

“Personel terus membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Kebetulan saat itu keberadaan pelaku FA berada di Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh dan disarankan agar menyerahkan diri ke Polsek terdekat yaitu Polsek Syiah Kuala, lalu pelaku pun dijemput oleh personel Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh” ungkap Fadillah.

Baca Juga :  Santri yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Agara Masih di Bawah Umur

Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa keluarganya. Kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kasatreskrim lagi.

FA dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dengan bunyi “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, Pungkas Fadillah.

Penulis: Hidayat S

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Dugaan SaKA, Pelaku Penyelundupan Imigran di Meulaboh Sudah Dibebaskan 

Hukrim

Polisi Bekuk Empat Pengedar Ganja di Nagan Raya

Hukrim

Dua Pencuri Kabel Optik di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Hukrim

Polisi Serahkan Berkas Penyeludupan Rohingya oleh Wakil Kapten dan Teknisi Mesin Kapal ke Jaksa

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan 8 Penyalahguna Narkotika

Hukrim

Mualem Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

Hukrim

Kodim 0117/Aceh Tamiang Terima Satu Pucuk AK 47, Dua Granat Standar dan 12 Munisi Sisa Konflik

Daerah

Tak Ada Izin, WALHI Aceh Minta APH Proses Hukum PT Sawit Panen Terus