Penyerahan 10 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas Timah - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:30 WIB

Penyerahan 10 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas Timah

REDAKSI

Jampidus Kejagung RI melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 10 (sepuluh) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024). (NOA.co.id/HO/Puspenkum Kejagung RI).

Jampidus Kejagung RI melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 10 (sepuluh) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024). (NOA.co.id/HO/Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 10 (sepuluh) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” Kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada Kantor Berita NOA.co.id, Kamis 13 Juni 2024.

Adapun sepuluh orang yang dilakukan Tahap II yaitu:

1. Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 s/d 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

2. Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

3. Tersangka HT selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

4. Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah

Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  11 Wanita Beserta Botol Miras Dimankan Petugas di Banda Aceh

5. Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

6. Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

7. Tersangka BY selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

8. Tersangka RL selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 9. Tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

10. Tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Terhadap para Tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” Ujar kapuspenkum.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:

Sejumlah uang tunai dan logam mulia, 3 (tiga) unit mobil dan 90 (sembilan puluh) sertifikat tanah.

Kasus posisi pada perkara tersebut yaitu:

Dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022, Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

Baca Juga :  Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 5 Miliar dari Aceh, Tiga Pria Dibekuk di Jambi

Kemudian dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, Tersangka SP bersama dengan Tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga.

Selanjutnya kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh:

a. Tersangka SG selaku Komisaris dan Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP;

b. Tersangka HT selaku Direktur Utama dan Tersanka BY selaku Komisaris CV VIP;

C. Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS;

d. Tersangka RL selaku General Manager PT TIN.

Perbuatan para Tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara C.q. PT Timah Tbk.

Selain itu, Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan. pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO)

Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Khusus Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 (tiga belas) Tersangka/ berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempumaan.” Tutup Kapuspenkum.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Warga Banda Aceh Tangkap Empat Remaja yang Ingin Tawuran Pakai Senjata Tajam  

Hukrim

Warga Banda Aceh Tangkap Empat Remaja yang Ingin Tawuran Pakai Senjata Tajam  
Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Satu Tersangka Kasus Judi Online ke Jaksa

Hukrim

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Satu Tersangka Kasus Judi Online ke Jaksa
Ditangkap Terpisah, Sat Resnarkoba Polres Abdya Amankan Tiga Tersangka Sabu

Aceh Barat Daya

Ditangkap Terpisah, Sat Resnarkoba Polres Abdya Amankan Tiga Tersangka Sabu
Polisi Limpahkan Eryandi Pemilik 10 Kg Sabu ke Jaksa

Hukrim

Polisi Limpahkan Eryandi Pemilik 10 Kg Sabu ke Jaksa
Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi
Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar

Hukrim

Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar
Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

Hukrim

Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi
KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa

Hukrim

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa