NOA l Banda Aceh – Tujuh remaja wanita sedang pesta miras (minuman keras) di cafe “GK”, digrebek oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Minggu (29/8/2021) dini hari.
Dalam penggrebekan tersebut, Tim Rimueng dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.Trk selain berhasil mengamankan tujuh wanita juga minuman keras di room karaoke yang disediakan oleh pengelola cafe tersebut.
Ketujuh wanita muda yang digrebek tersebut berinisial NM (22) warga Panton Labu, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penggrebekan tersebut berawal dari laporan warga setempat.
“Warga setempat merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir tiap malam. Mereka melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ikut membantu peneguran,” sebut AKP Ryan.
Mendapatkan laporan itu, lanjut AKP Ryan, Tim Rimueng melakukan patroli rutin, melintasi lokasi cafe “GK” dan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dari warga.
“Ternyata di dalam room karaoke ditemukan tujuh wanita muda sedang berpesta miras dengan berbagai merk,” tambah AKP Ryan lagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, lanjutnya, Polisi menghubungi Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyerahan terhadap tujuh wanita yang terlibat berikut barang bukti miras.
“Ketujuh wanita muda masih dalam pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh,” tuntas AKP Ryan.(RED).