Pj Bupati Iswanto Instruksikan BPKD Bayar Gaji ke-13 Sebelum Idul Adha - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Minggu, 9 Juni 2024 - 16:30 WIB

Pj Bupati Iswanto Instruksikan BPKD Bayar Gaji ke-13 Sebelum Idul Adha

REDAKSI

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM. Foto: Istimewa

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM. Foto: Istimewa

Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, menginstruksikan jajaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, untuk menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, P3K dan pihak terkait lainnya, sebelum Hari Raya Idul Adha. “Kita ingin agar mereka yang dibayarkan gajinya benar benar merasakan manfaat, terutama kala hari hari menjelang Idul Adha, yang butuh anggaran pendukung. Karena itulah saya telah instruksikan jajaran BPKD untuk segera menuntaskan pembayaran,” kata Muhammad Iswanto, Minggu (08/06/2024) pagi.

Menurut Iswanto, gaji ke-13 itu adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN dan jajaran terkait atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini. “Saya berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan oleh para ASN dengan sebaik-baiknya, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H. Selain itu tentu juga akan makin meningkatkan spirit berkarya, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Muhammad Iswanto.

Baca Juga :  Perang Israel di Gaza adalah 'gerakan lambat, pembunuhan massal terhadap anak-anak,' kata Ratu Rania dari Yordania kepada CNN 

Di sisi lain Muhammad Iswanto mengatakan, pembayaran gaji ketiga belas tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. “Kita juga keluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar menyangkut Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas itu. Karenanya saya instruksikan Kadis BPKD Aceh Besar untuk segera membayarnya,” tandas Iswanto.

Baca Juga :  Transaksi Periwisata di Aceh Travel Mart Capai Rp 2,3 Miliar

Adapun besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2024. “Pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masing-masing.”

Baca Juga :  IHSG Hari Ini Dibuka Tertekan, Asing Amankan Profit BBCA hingga MDKA

Sementara itu, Kepala BPKD Aceh Besar, Andria Shahputra yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya segera membayarkan gaji ke-13 sesuai dengan instruksi Pj Bupati Aceh Besar. “Alhamdulillah dana sudah stanby, tinggal kita salurkan saja. Insya Allah, semua akan dibayar sebelum Idul Adha, seperti instruksi Pak Pj Bupati,” kata Andria.

Dirincikan, jumlah gaji ke-13 yang akan dibayarkan oleh Pemkab Aceh Besar seluruhnya mencapai Rp 30,32 miliar, dengan jumlah penerima 5935 orang.

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

News

Kementerian PANRB Tetapkan Pemerintah Aceh Masuk Top 51 Pengelola Pengaduan Terbaik

News

Di Panja Investasi BUMN, Dirut Telkomsel Beberkan Soal Investasi ke GoTo

News

Satgas TMMD Andalkan Alat Berat Saat Pemasanga Gorong Gorong

News

Rakor Percepatan Vaksinasi, Kapolsek Kuta Makmur Minta Para Keuchik Tingkatkan Sosialisasi

Daerah

Pj Bupati Nagan Raya Tutup Gelar TTG ke-25

News

Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen

News

Resmikan KCP Bank Aceh Lawe Desky, Bupati Aceh Tenggara : Bukti Dukungan Akses Layanan Keuangan di Perbatasan

Aceh Barat

Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya kab.Aceh Barat Telah Bekerja Maksimal Tanpa Pamrih

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!