Kabulkan Gugatan PAN dan Nasdem, MK Putuskan PSU di Dua Dapil di Pidie Jaya - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Politik

Jumat, 7 Juni 2024 - 18:23 WIB

Kabulkan Gugatan PAN dan Nasdem, MK Putuskan PSU di Dua Dapil di Pidie Jaya

REDAKSI

Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pidie Jaya (Baju Putih) Mahlil bersama dengan tim pengacara (Foto: noa.co.id/MR)

Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pidie Jaya (Baju Putih) Mahlil bersama dengan tim pengacara (Foto: noa.co.id/MR)

PIDIE JAYA – Langkah DPC PAN dan DPC Partai Nasdem Kabupaten Pidie Jaya membuahkan hasil dalam menggugat hasil pemilu legislatif 2024.

Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pidie Jaya, Mahlil, menyampaikan hal ini kepada noa.co.id pada Jumat (7/6/2024).

“Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dan mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif DPRK Kabupaten Pidie Jaya tahun 2024,” kata Mahlil.

Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di dua daerah pemilihan (dapil), yaitu dapil 3 Kecamatan Bandar Baru untuk Partai Nasdem dan dapil 1 yang meliputi Kecamatan Meureudu dan Ulim untuk PAN.

Baca Juga :  ASI: Kemenperin dan BKPM bakal rakor soal status pabrik semen di Aceh Selatan

Mahlil menambahkan bahwa MK juga memerintahkan pihak KPU/KIP, kepolisian, dan Bawaslu, baik dari tingkat provinsi hingga daerah, untuk melakukan pemantauan dan pengawasan menyeluruh saat penghitungan suara ulang.

Baca Juga :  Denisyah Putra : Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh Singkil, Negeri Batuah jangan diobok-obok

“Sebagaimana bunyi dalam amar putusan nomor (3.15), untuk menjamin terlaksananya penghitungan ulang surat suara dengan benar, pelaksanaan penghitungan tersebut harus disupervisi dan dikoordinasikan oleh KPU RI dan KIP Aceh dengan KIP Pidie Jaya. Demikian pula, Bawaslu RI harus melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panwaslih Aceh dan Panwaslih Pidie Jaya. Dalam amar putusan nomor (3.16), tugas pengamanan berada pada Kepolisian RI, maka MK memerintahkan Kepolisian Aceh dan Kepolisian Resor Pidie Jaya untuk melakukan pengamanan PSU agar berjalan dengan aman,” imbuh Mahlil.

Baca Juga :  Nova dan Ganjar Teken Kerja Sama Pengembangan Potensi Daerah

Lebih lanjut, Mahlil menambahkan bahwa pada saat PSU dilakukan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim, pihak pengacara dari PAN akan hadir untuk menyaksikan dan memastikan proses penghitungan ulang sesuai dengan amar putusan MK.

Penulis: Muhammad Rissan

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Politik

Adian Napitupulu Pimpin Tim Pemenangan PDIP untuk Pilkada 2024

Politik

Escape to the Caribbean for Stress-Free Holidays

Aceh Timur

Nektu-Amad Leumbeng Raih Nomor Urut 2 untuk Pilkada Aceh Timur 2024

Politik

KAMI: Sekda dan DPRA Jangan Gaduh

Politik

Hasanuddin Ishak Untuk Banda Aceh Figur yang Sudah Teruji

Aceh Barat Daya

Di Muswil DPW Partai Aceh Abdya, Mus Seudong Tegaskan Hal Ini

Politik

Anak Muda Aceh Dukung Penuh Muhammad Nazar Sebagai Cagub Aceh

Aceh Barat Daya

Kegiatan di Panwaslih Abdya Belum Menggunakan Uang Negara

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!