BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas di Bireuen - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 6 Juni 2024 - 15:37 WIB

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas di Bireuen

REDAKSI

Ilustrasi (noa.co.id/FA)

Ilustrasi (noa.co.id/FA)

BIREUEN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebesar Rp 27 juta di Pemerintah Kabupaten Bireuen. Temuan ini terdapat pada enam Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) setempat.

Demikian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 11.A/LHP/XVIII.BAC/5/2024 tertanggal 17 Mei 2024 yang dikutip, Kamis, 6 Juni 2024. Dalam laporan ini juga ditemukan enam SKPK Pemkab Bireuen tidak menggunakan fasilitas penginapan.

Baca Juga :  Tahun Depan Otsus Berkurang, Kepala BPKA Sebut 65 Persen Pembangunan Aceh Dari Otsus

Adapun enam SKPK tersebut ialah, Sekretariat Daerah sebesar Rp 17 juta; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebesar Rp 1 juta lebih; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp 4 juta lebih; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebesar Rp 999 ribu, dan Sekretariat Baitul Mal sebesar Rp 646 ribu.

Menurut BPK, kelebihan pembayaran ini disebabkan karena kurang optimal pengujian tagihan dan perintah pembayaran belanja perjalanan dinas oleh Kepala SKPK terkait sebagai pejabat pengguna anggaran (PA).

Baca Juga :  Sekda Pimpin Rakor Percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi Siswa Sekolah

Selain itu, pelaksana perjalanan dinas juga tidak menaati ketentuan dalam menyampaikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan pelaksanaannya.

Hingga pemeriksaan berakhir, baru Rp 2 juta lebih yang telah disetorkan ke kas daerah. Sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 25 juta lebih.

Baca Juga :  5.630 Narapidana Se-Aceh diusulkan Remisi Khusus saat Idul Fitri

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen berjanji akan menindaklanjuti sesuai ketentuan. BPK juga merekomendasikan agar Penjabat Bupati Bireuen memerintahkan Kepala SKPK lebih optimal dalam melakukan pengujian tagihan dan memerintahkan pembayaran belanja perjalanan dinas.

Selain itu, BPK juga meminta agar kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas yang masih tersisa sebesar Rp 25 juta lebih segera diproses dan disetorkan ke kas daerah.

Penulis: Hidayat S

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

News

New Safari Ramadhan, Sekda Gencarkan Gerakan Masjid BEREH

News

Vaksinasi Massal Covid-19 Terus Berlanjut, Realisasi Telah Mencapai 70.940

News

Ahmadlyah Akan dilantik Sebagai PJ Bupati Pengganti Erli Hasim

News

BEI Gelar RUPST pada 29 Juni, Kukuhkan Iman Rachman Jadi Dirut

News

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Cakupan Kepesertaan, Ini Strategi BPJamsostek

News

Harga Komoditas Pangan Tiga Daerah di Aceh Stabil

News

Sekda Ingatkan Penyerahan SK Kenaikan Pangkat Tahun ini Harus Ikuti Protkes Ketat

Kesehatan

Satgas Covid-19 Aceh Terus Pacu Vaksinasi, Hari Ini Berhasil Menyasar 384 Suntikan Vaksin Covid-19

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!