Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim / News

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:41 WIB

Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

REDAKSI

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu, 8 Mei 2024. (Foto : Humas Polda Aceh)

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu, 8 Mei 2024. (Foto : Humas Polda Aceh)

Banda Aceh-Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu, 8 Mei 2024.

“Benar, sudah kami serahkan baik tersangka maupun barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh Aceh ke jaksa untuk disidangkan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, usai tahap II itu berlangsung.

Baca Juga :  VIDEO: Warga Ukraina Kembali ke Bucha Usai Dibombardir Rusia

Winardy menyampaikan, pada tahap II tersebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Ia menjelaskan, berkas tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK, dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing, sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas.

Baca Juga :  Menko Polhukam: Perpres Publisher Rights, Langkah Wujudkan Jurnalisme Berkualitas  

“Ada empat berkas yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Selanjutnya, proses hukum itu menjadi ranah kejaksaan untuk disidangkan,” ujar Winardy.

Sebelumnya, penyidik telah merampungkan atau P-21 kasus dugaan korupsi pada pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.327.405.000.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Aceh Monitoring Imigran Etnis Rohingya di Gedung PMI Aceh Barat

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana. []

Penulis   : Hidayat S

Editor     : Amiruddin, MK

Share :

Baca Juga

News

K/L Punya Seribu Alasan, Jokowi Perintahkan Coret 842 Produk Impor di e-Catalog

News

Masif Gerakan Tanam Jagung, Mentan Optimis, Indonesia Segera Ekspor

News

Putri Laura Ameliaza Fhonna Miss Teenager Aceh 2023

News

Diduga Korsleting Listrik, 4 Rumah di Tangse Terbakar

News

Bendera Partai Gabthat Berkibar di Kota Banda Aceh

News

Diduga Aparat Penegak Hukum Berpura-pura Tidak Tau Dana Desa Serak Masalah

News

Sekda Aceh Kembali Ingatkan Guru Sukseskan Vaksinasi Siswa

News

Kemang Pidie Jaya Gelar Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar ( KMD) Tingkat Madrasah

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!