Ditlantas Polda Aceh Pasang Papan Rambu Peringatan ETLE di Sejumlah Traffic Light - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim / News

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:12 WIB

Ditlantas Polda Aceh Pasang Papan Rambu Peringatan ETLE di Sejumlah Traffic Light

REDAKSI

Personel Ditlantas Polda Aceh memasang papan rambu peringatan electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah titik traffic light di Kota Banda Aceh, Jumat, 3 Mei 2024. (Foto: Humas Polda Aceh)

Personel Ditlantas Polda Aceh memasang papan rambu peringatan electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah titik traffic light di Kota Banda Aceh, Jumat, 3 Mei 2024. (Foto: Humas Polda Aceh)

Banda Aceh-Personel Ditlantas Polda Aceh memasang papan rambu peringatan electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah titik traffic light di Kota Banda Aceh, Jumat, 3 Mei 2024.

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, salah satunya adalah dengan memasang papan rambu ETLE di sejumlah traffic light.

Iqbal menjelaskan, traffic light yang dipasangi papan rambu peringatan ETLE itu adalah di Simpang Bundaran Lambaro, Simpang PKA, Simpang Jambo Tape, dan Simpang Lima.

Baca Juga :  Seorang PNS dan Seorang Warga Diamankan Saat Resnarkoba Pidie

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, yaitu dengan memasang papan rambu peringatan ETLE. Pemasangan itu di antaranya di traffic light Lambaro, Simpang PKA, Jambo Tape, dan Simpang Lima,” kata abituren Akabri 1996 itu.

Pada papan rambu peringatan ETLE tersebut juga berisi beberapa imbauan kepada pengendara,yaitu wajib menggunakan helm SNI, dilarang menerobos lampu merah, dan gunakan sabuk keselamatan.

Pemasangan papan rambu peringatan ETLE itu bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa di kawasan tersebut terdapat kamera ETLE yang selalu memantau dan mengawasi para pengendara kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Aceh Peringkat 3 Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022

“Tujuannya adalah agar masyarakat atau pengendara tau ada pemantauan lalu lintas yang apabila melanggar akan secara otomatis dilakukan penindakan pelanggaran melalui kamera ETLE,” demikian, pungkas Iqbal.

Bagaimana Cara Kerja ETLE
Untuk diketahui, cara kerja ETLE itu ada beberapa tahap. Pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang kamera monitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Baca Juga :  Kopi Aceh Jadi Primadona di Gebyar Gernas BBI dan BBWI Apeksi Komwil I Sumatera

Setelah itu, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Apabila benar, pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara. []

Penulis : Dahlan ZA
Editor : Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

News

Tahap Finishing, RTLH Milik Nek Saumi Akan Segera Diserahkan

News

Gubernur Aceh Dampingi Wakil Presiden RI Buka PTQ RRI Tingkat Nasional di Takengon

News

Nagan Raya Pamerkan Atraksi Budaya di Pekan Kebudayaan Aceh

News

Program Reseller dari eMSHOP Bikin Dana Darurat Saat Transisi Pandemi ke Endemi Jadi Aman

News

Polisi Amakan 9 Orang Saat Pesta Dugem di Aceh Tenggara

News

Menjadi Generasi Cashless yang Cerdas Kelola Keuangan, Simak Tipsnya

News

Pemerintah Gampong Keude Siblah Bantu Korban Kebakaran

News

Bertambah 64, Total 101.244 Orang Divaksin Covid-19

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!