Pj Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Besar / Daerah

Selasa, 4 Juni 2024 - 14:13 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

REDAKSI

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada perwakilan imuem mukim di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (3/6/2024). Foto: Hidayat S/NOA.co.id

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada perwakilan imuem mukim di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (3/6/2024). Foto: Hidayat S/NOA.co.id

Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada perwakilan imuem mukim di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (3/6/2024).

Hadir dalam kesempatan itu, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar M Taufik, para Asisten Sekdakab, para Kepala OPD, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan SH MM, dan Ketua Majelis Adat Aceh Besar Asnawi Zainun SH.

Surat Keputusan Bupati Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mukim masing-masing diserahkan kepada Mukim Lamteuba, Mukim Seulimuem, dan Mukim Siem.

Surat Keputusan Bupati Aceh Besar itu sebagai pengakuan, penghormatan, dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya yang merupakan amanat dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga :  Takjub dengan Program Tahfiz Aceh Besar, Kepala Atase Agama Saudi Pakaikan Jubah Arab kepada Pj Bupati

Sebelumnya, juga sudah dilahirkan Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 224 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mukim dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, dan semua stakeholder yang sudah sangat serius dan sungguh-sungguh dalam upaya penetapan status tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar. “Mudah-mudahan, Kabupaten Aceh Besar menjadi pilot project dalam hal penetapan tanah ulayat, terutama untuk Provinsi Aceh. Pemkab Aceh Besar, tentu saja, sangat berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri yang sudah sangat mendukung kegiatan ini,” ungkap Iswanto.

Muhammad Iswanto menambahkan, beberapa minggu yang lalu, ia juga telah menandatangani surat keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat 68 Mukim yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. SK Bupati Aceh Besar bernomor 224 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 16 April 2024 itu mengakui 68 Mukim yang tersebar dalam 23 kecamatan dalam wilayah Aceh Besar. Diharapkan, dengan ketetapan itu dapat menjadi kekuatan dan pengakuan hukum dalam pemerintahan di wilayah kemukiman dan seterusnya diharapkan Mukim dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Baca Juga :  Momen Idul Adha, DPD PKS Pidie Sembelih 15 Ekor Hewan Kurban

Hingga saat ini, ada sebanyak 68 mukim yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. Namun, saat ini, ada beberapa mukim yang akan ditetapkan tanah ulayat, meliputi Mukim Siem, Mukim Seulimuem, dan Mukim Lamteuba.

Tanah ulayat merupakan tanah yang berada dalam wilayah mukim yang dikuasai dan diatur oleh hukum adat. Selain dikuasai oleh mukim, di Kabupaten Aceh Besar tanah ulayat juga dikuasai oleh peutuha uteun, panglima prang dan panglima laot. Konsep tanah ulayat itu mencerminkan hubungan kuat antara masyarakat dengan dengan tanah yang diwarisi dari generasi ke generasi, latar belakangnya dapat dilihat melalui sejarah, budaya dan hukum dengan pemahaman terhadap nilai–nilai budaya, spiritual dan lingkungan terkait tanah ulayat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan hubungan ini di tengah perubahan zaman.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar dan Forkopimda  Launching Pencanangan 10 Juta Bendera Merah Putih

Iswanto berharap, kehadiran tanah ulayat ini akan menjadi pilot project bagi daerah lainnya di Provinsi Aceh. Untuk itu, dukungan semua pihak tentunya sangat diharapkan agar upaya mulia ini akan segera terlaksana. Kepada imuem mukim Lamteuba, Seulimeum dan Siem, diminta untuk terus berkontribusi untuk memperkuat wilayah kemukimannya, apalagi kini sudah ada Surat Keputusan dari Bupati Aceh Besar terhadap Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Penulis: Hidayat S

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Dishub Banda Aceh: Juru Parkir Harus Beratribut Resmi

Daerah

Asnawi Kumar Pimpin FPRMI Aceh

Advetorial

Pangdam IM Resmikan Ground Breaking dan Penyerahan Dana Rehab Masjid Baiturrahim Ulee Lheue

Daerah

Kunker ke Aceh Tengah, Pj Gubernur Tinjau Venue Pacuan Kuda dan Triathlon

Daerah

500 Eks Kombatan GAM Batee Iliek Deklarasi Dukungan untuk Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Hari Krida Pertanian

Daerah

321 Kendaraan Dinas di Abdya Tak Bayar Pajak

Aceh Besar

Sinergi dengan Polri, Pemkab Aceh Besar Bersihkan Pantai Lampuuk

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!