TASPEN Salurkan Gaji Ke-13: Penghormatan Terhadap Penerima Pensiun - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Ekbis

Senin, 3 Juni 2024 - 21:36 WIB

TASPEN Salurkan Gaji Ke-13: Penghormatan Terhadap Penerima Pensiun

REDAKSI

PT TASPEN (Persero) memulai proses penyaluran gaji ketiga belas kepada para penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Foto: dok. Tapen

PT TASPEN (Persero) memulai proses penyaluran gaji ketiga belas kepada para penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Foto: dok. Tapen

NOA.co.id – Hari ini, PT TASPEN (Persero) memulai proses penyaluran gaji ketiga belas kepada para penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya, menegaskan bahwa pembayaran gaji ketiga belas dilakukan secara otomatis langsung ke rekening masing-masing peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Ini adalah bentuk nyata komitmen TASPEN dalam mengelola dana secara bijaksana, memberikan manfaat tambahan bagi peserta selain pensiun bulanan yang mereka terima.

Baca Juga :  Topping Off Green Building BSI di Aceh Rampung dan Akan Diresmikan Awal Tahun 2024

“TASPEN terus berkomitmen memberikan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas pengabdian mereka yang telah lama mengabdi kepada negara,” ujar Yoka dalam keterangan resminya pada Senin (3/6/2024).

Besaran gaji ketiga belas tahun 2024 ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga :  Bidjeh Koepi, Peluang Bisnis Budaya Ngopi Masyarakat Aceh

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara dan pejabat negara, gaji ketiga belas dibayarkan dengan nilai tertinggi. Sementara bagi penerima pensiun janda/duda, gaji ketiga belas dibayarkan secara terpisah.

“Penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bukti komitmen TASPEN sebagai BUMN pengelola dana pensiun, yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pensiunan,” tambahnya.

Yoka juga menegaskan bahwa upaya meningkatkan kesejahteraan pensiunan melalui penyaluran gaji ketiga belas adalah wujud apresiasi negara terhadap pengabdian para aparatur sipil negara. Ini sejalan dengan arahan dari Menteri BUMN Erick Thohir, yang menekankan peran BUMN dalam membangun keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Wakil Presiden Meninjau Showcase Desa Binaan dan UMKM BSI

“Ini juga merupakan tanggapan terhadap arahan Presiden Joko Widodo, yang menegaskan pentingnya penghargaan terhadap jasa para aparatur negara dalam membangun bangsa,” pungkasnya.

Dengan penyaluran gaji ketiga belas ini, diharapkan akan semakin meningkatkan kesejahteraan para penerima pensiun dan mendorong semangat pengabdian yang tinggi bagi seluruh ASN dalam membangun Indonesia yang lebih baik.

Editor : Amiiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Peduli IKM, Pj Bupati Simeulue Kunjungi Usaha Pembuatan Garam di Desa Kota Batu

Ekbis

Dibuka Pj Sekda, Ribuan Warga Padati Arena Aceh UMKM Expo

Daerah

Pengurus Jurnalis Ekonomi Aceh Periode 2024-2027 Resmi Dilantik

Daerah

Excellent!, Pelatih Soft Tenis Kaltim Apresiasi Layanan BSI Aceh Selama PON XXI Aceh-Sumut 2024

Ekbis

Gelar Property Expo Tahun 2023, Bank Aceh Hadirkan Ragam Promo Khusus dan Acara Menarik

Ekbis

Ketua TP PKK Aceh Hadiri Soft Opening Gedung Landmark BSI

Daerah

Dahlan Iskan Motivasi Pengurus Serikat Perusahaan Pers Aceh

Ekbis

Bank Aceh Buka Layanan Weekend Banking Selama PON

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!