Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Minggu, 2 Juni 2024 - 15:05 WIB

Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

REDAKSI

Satgas SIRI Kejagung RI mengamankan DPO, Sabtu (1/6/2024). ( Foto | HO-Kapuspenkum Kejagung RI).

Satgas SIRI Kejagung RI mengamankan DPO, Sabtu (1/6/2024). ( Foto | HO-Kapuspenkum Kejagung RI).

Jawa Tengah – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Kendal berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, di Jalan Kolonel Sutarto No. 132, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (1/6).

Baca Juga :  Pelantikan Kejati dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung RI

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021 yang menyatakan bahwa Tersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 s/d 2014.

“Saat diamankan, Tersangka MJW sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendal,” Kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada Kantor Berita NOA.co.id, Minggu 02 Juni 2024.

Baca Juga :  Eksistensi UU Kejaksaan Vs UU KPK, Memperkuat Kewenangan Kejaksaan Menangani Kasus Korupsi

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca Juga :  Angkatan 603 Kejaksaan RI Gelar Bakti Sosial

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” Tutup Ketut.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Bali : Pemberantasan Korupsi adalah tanggung jawab bersama   

Hukrim

Rasa Kemanusiaan: Alasan Pemerintah Tetap Tampung Rohingya

Hukrim

Dalam Sepuluh Hari, Polda Aceh Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Daerah

Adukan Wartawan ke Polisi, Ketua PWRI Aceh Singkil Kecam Sikap PT Socfindo

Daerah

Polres Pidie Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pedagang Ayam

Daerah

Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS

Daerah

Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus DPO Kasus Sabu 10 Kg

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!