Kemendag : Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Melemah - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Ekbis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 21:05 WIB

Kemendag : Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Melemah

REDAKSI

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso memberikan konferensi pers terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Jakarta, Minggu (19/5/2024). ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso memberikan konferensi pers terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Jakarta, Minggu (19/5/2024). ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Juni 2024 adalah sebesar USD 778,82/MT. Nilai ini menurun sebesar USD 98,46 atau 11,22 persen dari periode Mei 2024 yang tercatat sebesar USD 877,28/MT.

“Saat ini, HR CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 18/MT dan  Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 75/MT untuk periode Juni 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso kepada Kantor Berita NOA.co.id, Sabtu 01 Juni 2024.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 662 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode Juni 2024. Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 April—24 Mei 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 735,03/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 822,61/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 923,53/MT.

Baca Juga :  Bank Syariah Indonesia Hadir di Ujung Timur Serambi Mekkah

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD 778,82/MT.

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 663 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

BK CPO periode 1 Juni 2024—30 Juni 2024 merujuk pada Kolom Angka 3 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 18/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode Juni 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 75/MT.

Baca Juga :  Kriteria Penikmat LPG 3 Kg Bakal Diatur, Siapa Saja yang Berhak?

Penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh adanya penurunan harga minyak kedelai dan harga minyak mentah dunia, serta peningkatan produksi yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan. Sementara itu, HR biji kakao periode Juni 2024 ditetapkan sebesar USD 8.256,50/MT, menurun sebesar USD 1.949,28 atau 19,10 persen dari bulan Mei 2024. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Juni 2024 menjadi USD 7.825/MT, turun USD 1.898 atau 19,52 persen dari periode sebelumnya.

Penurunan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023.

Penurunan Harga Referensi dan HPE biji kakao antara lain dipengaruhi oleh adanya peningkatan stok biji kakao serta adanya proyeksi indikasi peningkatan produksi biji kakao dari Nigeria.

Baca Juga :  BSI Scholarship Hadir di Aceh: Membangun dan Menguatkan Pendidikan Aceh

Di sisi lain, HPE produk kulit periode Juni 2024 tidak berubah dari bulan Mei 2024. HPE produk kayu periode Juni 2024 mengalami peningkatan pada beberapa jenis kayu yaitu kayu gergajian dengan luas penampang 1.000 mm2—4.000 mm2 dari jenis sortimen lainnya jenis eboni dan jati serta dari hutan tanaman jenis acasia, sengon dan balsa, eucalyptus, serta sungkai. Sedangkan HPE kayu veneer dari hutan tanaman, wood in chips or particle dan kayu gergajian dengan luas penampang 1.000 mm2—4.000 mm2 dari jenis merbau mengalami penurunan.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 661 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Kepmendag Nomor 661 Tahun 2024 dapat diunduh di:

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3002/1

Kepmendag Nomor 662 Tahun 2024 dapat diunduh di:

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3003/1

Kepmendag Nomor 663 Tahun 2024 dapat diunduh di:

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3004/1

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Ekbis

Cemerlang di Aceh, Wisnu Sunandar dapat Promosi Jabatan

Daerah

Nelayan Aceh Singkil Berharap Situasi Stabil Pasca Idul Adha 1445 H

Ekbis

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

Ekbis

UMKM Tangguh Bank Aceh, Jurus Maulidi Menjaga Pasokan Telur di Aceh

Ekbis

Penguatan Ekonomi Masyarakat Aceh Lewat Desa BSI

Ekbis

Kegiatan Operasional Terbatas Bank Aceh Berjalan Baik 

Ekbis

BSI Serahkan Bantuan Renovasi Masjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Ekbis

Bank Aceh Dukung Edukasi dan Inklusi Keuangan Melalui Program Jaksa Masuk Dayah

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!