Kriteria Penikmat LPG 3 Kg Bakal Diatur, Siapa Saja yang Berhak? - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Ekbis

Jumat, 31 Mei 2024 - 18:07 WIB

Kriteria Penikmat LPG 3 Kg Bakal Diatur, Siapa Saja yang Berhak?

REDAKSI

(Foto/Dok/Farid Ismullah/NOA.co.id).

(Foto/Dok/Farid Ismullah/NOA.co.id).

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan saat ini pemerintah tengah menyusun siapa saja yang bisa menerima subsidi dalam bentuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg.

Kelak, aturan itu akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah merevisi aturan tersebut dan saat ini sedang menunggu izin prakarsa. “Saat ini kami revisi Perpres 104/2007 dalam rangka pengaturan kriteria pengguna isi ulang LPG tabung 3 kg. Sedang tunggu izin prakarsa,” ujar Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Sejaln dengan itu, saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan evaluasi penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. “Pelaksanaan pengawasan evaluasi LPG 3 kg setiap bulan stok menghitung gen loses SPBE pangkalan konsumen volume LPG bersubsidi,” tambahnya.

Aturan yang Berlaku Saat Ini

Sebagaimana diketahui, penggunaan LPG 3 kg sendiri sejatinya hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007.

Sementara itu, terkait sasaran pengguna LPG 3 kg untuk konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dijelaskan bahwa pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 yang telah diperbaharui di dalam Permen ESDM Nomor 28 tahun 2021.

Baca Juga :  Kegiatan Operasional Terbatas Bank Aceh Berjalan Baik 

Adapun di dalam pasal 20 ayat 1 mengatur bahwa pengguna LPG terdiri dari Pengguna LPG Tertentu dan Pengguna LPG Umum.

Pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud merupakan konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran yang menggunakan LPG Tertentu dalam kemasan tabung LPG 3 (tiga) kilogram dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri.

Sedangkan untuk pengguna LPG Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konsumen yang menggunakan LPG dalam kemasan tabung 12 (dua belas) kilogram, tabung 50 (lima puluh) kilogram dan/atau dalam bentuk kemasan lainnya atau dalam bentuk curah [bulk] serta konsumen LPG sebagai bahan pendingin.

Beli Pakai KTP

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menyatakan bakal memberlakukan kebijakan pembelian LPG bersubsidi 3 Kg dengan menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP). Hal ini dilakukan agar penyaluran LPG bersubsidi dapat lebih tepat sasaran.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan kebijakan tersebut diambil lantaran pihaknya banyak menemukan masyarakat mampu masih menggunakan LPG bersubsidi, yang seharusnya digunakan oleh masyarakat tidak mampu.

Baca Juga :  Kinerja BSI Makin Solid, Pembiayaan Tumbuh Double Digit

Menurut Nicke, dengan menerapkan sistem pembelian LPG 3 kg dengan KTP, maka pihaknya bisa memetakan siapa saja yang masih mengkonsumsi gas melon tersebut. Sehingga hal ini juga sekaligus membantu pemerintah dalam memberlakukan penyaluran subsidi LPG 3 kg secara tertutup.

“Itu kami lakukan sebagai tahapan awal memetakan, sehingga nanti terlihat ada yang kurang tepat sasaran dan data ini kalau sudah di-mapping dengan desil, sehingga ini bisa digunakan ketika pemerintah mau melakukan subsidi tertutup,” jelas Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (31/5/2024).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan agar penyaluran LPG bersubsidi 3 Kg dapat lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan menggunakan data KTP.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM pada saat itu yakni Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kilogram bersubsidi untuk dapat melakukan registrasi ke Pertamina. Pasalnya, apabila tidak terdaftar maka pembelian LPG 3 Kg tidak akan dilayani.

“Pelaksanaan transformasi subsidi ini, kita canangkan tahun ini. Bagi yang belum terdaftar tidak bisa membeli kecuali mendaftar dulu ada proses pendaftaran mohon Pertamina fasilitasi ini sampai semuanya terdaftar,” kata Tutuka dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga :  Ekonomi Tumbuh, Tapi Daya Beli Terganggu

Di samping itu, pendaftaran bagi konsumen pengguna LPG 3 Kg juga mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya saja seperti penjualan LPG non-public service obligation (non-PSO) atau non-subsidi yang semakin lama semakin mengecil.

Sementara penjualan LPG bersubsidi atau PSO semakin lama justru semakin membesar. Adapun untuk tahun ini, pemerintah sendiri telah menyiapkan alokasi sebanyak 8,03 Juta Metrik Ton Gas LPG 3 Kg bersubsidi.

“Itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong apa yang disebut dengan oplosan di lapangan, untuk itu kami mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat, dengan itu konsekuensinya transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan,” kata dia.

Menurut Tutuka dalam mengimplementasikan program ini, pihaknya juga telah mempunyai landasan payung hukum yang mewadahi. Mulai dari peraturan perundang-undangan, Keputusan Dirjen, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, serta Keputusan Menteri.

“Selanjutnya siapa yang berhak mendapatkan? pertama rumah tangga, kedua usaha mikro, ketiga nelayan sasaran, petani sasaran. Semuanya itu ada di peraturan yang disebutkan di atas. Kita bergerak perubahan paradigma subsidi di tahun 2023 dari yang berbasis komoditas yaitu tabungnya, menjadi subsidi kepada penerima, dilakukan secara bertahap,” tutupnya.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://cnbcindonesia.com

Share :

Baca Juga

Ekbis

Ungkap Berdirinya Perbankan Syariah Saat Pandemi, BSI Gelar Diskusi Mega Merger In The Pandemic Era

Ekbis

BSI Aceh Luncurkan Flyer Informasi Lokasi Layanan E – Channel Khusus untuk PON

Ekbis

Island Hospital, Jadi Pusat Kanker di Penang

Ekbis

Wakil Presiden Meninjau Showcase Desa Binaan dan UMKM BSI

Ekbis

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

Aceh Besar

Meugang Pertama, Daging Dijual Rp 180 Ribu Per Kilogram di Aceh Besar

Ekbis

BSI Hadir di Pekan Kebudayaan Aceh ke-8

Ekbis

Bank Aceh Raih Penghargaan OJK “Financial Literacy Award 2024”

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!