Ditjen Imigrasi Imbau Masyarakat Taati Aturan Keimigrasian Agar Aman Selama di Luar Negeri - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Internasional

Jumat, 31 Mei 2024 - 15:29 WIB

Ditjen Imigrasi Imbau Masyarakat Taati Aturan Keimigrasian Agar Aman Selama di Luar Negeri

REDAKSI

(Foto | HO-Humas Ditjen Imigrasi).

(Foto | HO-Humas Ditjen Imigrasi).

Jakarta – Masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri untuk tujuan apapun wajib menaati aturan keimigrasian sejak sebelum keberangkatan hingga ketibaan di negara tujuan.

“Bagi warga negara Indonesia yang akan ke luar negeri, pastikan bahwa masa berlaku paspor RI mencukupi untuk diberikan visa oleh negara tujuan. Data seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin dan foto semua harus benar dan sesuai. Ini penting sekali agar aktivitas WNI selama di luar negeri berjalan dengan aman dan lancar,” Kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam kepada Kantor Berita NOA.co.id, Jum’at 31 Mei 2024.

Baca Juga :  Menlu, Hibah 10 Juta Dosis vaksin polio bukti komitmen Indonesia kepada rakyat Afghanistan

Sambungnya, Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Paspor RI merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

“Proses penerbitan paspor juga meliputi aspek pengawasan. Oleh karena itu, lanjut Godam, WNI wajib memberikan keterangan sebenar-benarnya pada saat profiling (wawancara) paspor di kantor imigrasi,” Pungkasnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014 Pasal 30, paspor dapat dibatalkan apabila pemegangnya terbukti memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor.

“Imigrasi di setiap negara menetukan dengan detail klasifikasi visa, disesuaikan dengan aktivitas orang asing saat berada di negaranya. Contohnya Negara Arab Saudi yang ketat memberlakukan aturan bahwa jamaah haji wajib menggunakan visa haji. Bahkan sudah ada fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi yang mendukung aturan ini demi kemaslahatan seluruh jamaah haji,” jelasnya.

Baca Juga :  Kami berharap kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk hadirkan UKK di Kabupaten Aceh Singkil

Selain melalui fatwa dan sosialisasi dalam khutbah di berbagai masjid di Arab Saudi, Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan sanksi berupa denda bagi pelanggar aturan haji. Pada 7 Mei 2024, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan pernyataan bahwa orang yang berhaji tanpa Tasreh (izin yang sah) dikenakan denda sebesar 10.000 riyal.

“Orang tersebut juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang masuk ke Arab Saudi sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan secara hukum,” Ujarnya.

Baca Juga :  Indonesia Sampaikan Duka Cita dan Simpati yang mendalam kepada korban serangan teroris yang terjadi di Moscow

Nilai denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi senilai 50.000 riyal apabila seseorang yang pernah melanggar mengulangi perbuatannya. Sementara itu, siapapun yang terbukti membantu orang melanggar perizinan untuk berhaji dapat dikenakan pidana penjara selama enam bulan.

Guna memastikan validitas perizinan jamaah haji ini, otoritas Arab Saudi rutin melakukan pengecekan Tasreh di jalan-jalan utama menuju Mekkah.

“Taati aturan yang ada. Jangan sampai tujuan bepergian yang baik akhirnya harus pupus karena kita mengambil jalan pintas yang tidak benar,” Tutup Godam.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Internasional

Diduga langar izin tinggal, Tim gabungan amankan warga Bangladesh 

Hukrim

Kemlu RI : Diduga memalsukan visa haji, 24 WNI diamankan otoritas keamanan Saudi Arabia

Internasional

Menlu RI : Asia Pasifik saat ini memimpin Dunia Untuk transformasi digital

Internasional

Indonesia Berhasil Kirim Bantuan ke Gaza 

Internasional

Kisah ABK Indonesia Berhasil Direpatriasi

Internasional

Amerika Serikat Khianati Perdamaian Jangka Panjang di Timur Tengah

Internasional

Kemlu RI Siapkan Evakuasi WNI di Bangladesh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!