Aksi Massa: Jurnalis Bersatu Lawan Revisi UU Penyiaran di Lhokseumawe - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Peristiwa

Jumat, 31 Mei 2024 - 14:13 WIB

Aksi Massa: Jurnalis Bersatu Lawan Revisi UU Penyiaran di Lhokseumawe

REDAKSI

Aksi Massa: Jurnalis Bersatu Lawan Revisi UU Penyiaran di Lhokseumawe. Foto: NOA.co.id

Aksi Massa: Jurnalis Bersatu Lawan Revisi UU Penyiaran di Lhokseumawe. Foto: NOA.co.id

Lhokseumawe – Suara protes bergema di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe saat puluhan jurnalis dari lintas organisasi profesi turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa pada Jumat, 31 Mei 2024.

Dari wilayah kerja Lhokseumawe hingga Aceh Utara (Pase), para penulis berita ini bersatu dalam penolakan terhadap Revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang tengah dibahas di kursi Parlemen, Jakarta Pusat.

Aksi yang mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi jurnalis ternama, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Aceh (PWA), dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Baca Juga :  Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Alas

Tidak hanya jurnalis, lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Lembaga Bantuan Hukum Cakra dan Yayasan Advokasi Rakyat (YARA) juga bergabung dalam aksi ini.

Para peserta aksi tak hanya berjalan kaki dalam long march dari Simpang Tugu Bank Aceh menuju Gedung DPRK Lhokseumawe, tetapi juga menyuarakan tuntutan mereka melalui orasi dan spanduk protes terhadap revisi UU penyiaran.

Baca Juga :  Bea Cukai Langsa Amankan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Mereka bahkan melakukan aksi teatrikal dengan mengikat diri menggunakan danger line sebagai simbol nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi.

Muhammad Jafar, koordinator aksi, menegaskan bahwa para jurnalis dari Lhokseumawe dan Aceh Utara menolak tegas pasal-pasal kontroversial dalam revisi UU Penyiaran yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia.

Baca Juga :  Kadis Koperasi dan UKM Aceh Dilantik jadi Pj Walikota Subulussalam

Menurut Jafar, pasal-pasal tersebut berpotensi mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik serta mengancam independensi media.

“Aksi ini adalah bentuk perlawanan kami terhadap upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi,” ungkap Jafar dengan tegas.

Penulis : Muhammad Rissan

Editor   : Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Satu Hektar Lahan Terbakar di Sabang

Peristiwa

Seorang PNS Ditemukan Meninggal di Lhokseumawe

Peristiwa

10 Rumah Dinas Aspol Lamteumen Ludes Terbakar

Internasional

KBRI Beirut Berhasil Evakuasi 14 WNI dari Lebanon

Daerah

KPMA mendukung langkah Menko Polkam Fokus Atasi Masalah Rohingya dan Judi Online

Peristiwa

Kepala BNPB : Keberadaan saya hari ini atas perintah Presiden Jokowi

Nasional

Diduga Korsleting Listrik, 1 Rumah Ludes Terbakar di Aceh Tenggara

Daerah

Komnas HAM RI : Kalau itu jalan umum, tidak boleh diambil atau ditutup

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!