Abdya – Seorang pria berinisial K (48) telah ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) atas dugaan merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur. Kejadian ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Abdya, pada 26 Februari lalu.
Wakapolres Abdya, Kompol Asyhari Hendri, bersama Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi, mengungkap bahwa penyidik segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari ibu korban. Pada Rabu, 29 Mei 2024, polisi berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku setelah dua bulan melakukan penyelidikan intensif.
Menurut Wakapolres, pelaku diduga telah melakukan aksi tersebut berulang kali sejak bulan April 2023 di tempat-tempat yang berbeda. “Sekarang pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Abdya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini mengejutkan masyarakat karena melibatkan perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anggota keluarga sendiri. Polisi berkomitmen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan keadilan bagi korban dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.