Catat! Makanan hingga Barang Jastip dari Luar Negeri Harus Kantongi Sertifikasi Halal   - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Ekbis

Rabu, 29 Mei 2024 - 10:00 WIB

Catat! Makanan hingga Barang Jastip dari Luar Negeri Harus Kantongi Sertifikasi Halal  

REDAKSI

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Foto | HO-Humas Kemendag).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Foto | HO-Humas Kemendag).

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan makanan atau barang jasa titipan (Jastip) yang berasal dari luar negeri yang tidak memiliki sertifikasi halal dari Pemerintah Indonesia tidak boleh diperjualbelikan.

Hal itu untuk menegakkan keadilan bagi pelaku usaha di dalam negeri, termasuk bagi UMKM. Pasalnya, mereka saja wajib memiliki sertifikasi halal maka produk dari luar negeri juga harus ada sertifikasi halalnya.

Baca Juga :  Mendag, Indonesia Perlu Mengantisipasi Tren Pelemahan Perekonomian Global  

“Makanan dari luar negeri bener nggak? Halal, sertifikatnya ada nggak? Kalau nggak ada, nggak boleh. Jangan sampai yang dalam negeri kalau nggak ada halalnya kita periksa. Yang luar negeri tidak, agar ada keadilan,” kata Mendag Kepada Kantor Berita NOA.co.id Jakarta Timur, Selasa 28 Mei 2024.

Mendag menyampaikan, bahwa Kemendag juga mengatur barang-barang dari luar negeri (impor) yang dipasarkan melalui paltform online. Menurutnya, semua barang impor yang diperjualbelikan di paltform online harus sudah mengantongi sertifikasi halal, baik untuk produk makanan hingga kosmetik.

Baca Juga :  Mau jadi Agen ActionLink Bank Aceh? Ini Syaratnya

“Kalau dalam negeri edar, barang-barang edar harus dikasih sertifikasi kalau makanan halal, bedak-bedak harus ada sertifikat halal, harus ada sertifikasi dari BPOM misalnya, maka produk-produk dari luar juga nggak bisa langsung datang ke rumah-rumah online, terus tidak pakai sertifikasi, itu namanya nggak adil,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Topping Off Green Building BSI di Aceh Rampung dan Akan Diresmikan Awal Tahun 2024

Adapun melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), disebutkan bahwa pengaturan wajib sertifikasi halal ini sebagai upaya melindungi konsumen. “Kemarin kita, PKTN ini karena memang salah satu diatur undang-undang untuk melindungi konsumen dan ukuran itu berada di Kementerian Perdagangan,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Ekbis

Ramadhan Fair Jilid 2, Pemkab Nagan Raya Gaet 50 UMKM

Ekbis

BSI Tegaskan Komitmen Terus Dorong Pembiayaan UMKM

Ekbis

Libur Idul Fitri, BSI Tetap Berikan Layanan terbaik bagi Wisatawan Asing di Pulau Sabang

Ekbis

Masyarakat Singkil Pertanyakan Distribusi LPG 3 KG, Dinas Terkait Diminta Tegas

Ekbis

China Biang Kerok Darurat Judi Online Sampai ke Indonesia

Ekbis

BSI Scholarship Hadir di Aceh: Membangun dan Menguatkan Pendidikan Aceh

Ekbis

BSI Fasilitasi Pembiayaan Komersial Skema Distributor Financing

Ekbis

BSI Hadir di Pekan Kebudayaan Aceh ke-8

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!