Pemda Aceh Selatan dan PT Kota Fajar Semen Indonesia Langgar Moratorium Izin Pertambangan Baru - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / Ekbis / Peristiwa

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:39 WIB

Pemda Aceh Selatan dan PT Kota Fajar Semen Indonesia Langgar Moratorium Izin Pertambangan Baru

REDAKSI

Teuku Wariza Arismunandar, Ketua Umum PW SEMMI MP Aceh.(Foto/Farid Ismullah/NOA.co.id).

Teuku Wariza Arismunandar, Ketua Umum PW SEMMI MP Aceh.(Foto/Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Teuku Wariza Arismunandar, Ketua Umum PW SEMMI MP Aceh, menyesalkan persoalan yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Aceh Selatan. Kebijakan yang diambil oleh Pemkab Aceh Selatan telah melanggar kebijakan pemerintah pusat.

Perusahaan asal China berencana membuka pabrik semen di Aceh. Izin diberikan setelah Pj. Bupati Aceh Selatan menandatangani kesepakatan pendirian pabrik dengan PT Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group, di Jakarta, Sabtu (18/5) lalu.

Baca Juga :  PWO Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik Tahun 2022

“Apa sebenarnya yang terjadi dengan MoU tersebut? Apakah ini akan menguntungkan rakyat Aceh Selatan atau hanya menguntungkan kelompok tertentu yang menzalimi rakyat Aceh Selatan?,” Kata Teuku Wariza Arismunandar kepada Kantor Berita NOA.co.id, Selasa 28 Mei 2024.

Sambungnya, Wariza mengatakan jika pembangunan pabrik semen di Indonesia sudah ada moratoriumnya karena pasokan semen dalam negeri berlebih, ungkap Teuku Wariza.

“Saya menyesali pernyataan dari Kepala DPMPTSP Aceh Selatan, Dzumairi S.Pi, M.I, yang menyatakan bahwa Pemkab Aceh Selatan mendukung program pembangunan pabrik semen yang berlokasi di Kecamatan Pasie Raja dan Kluet Utara,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Gubernur BI Optimis Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat Meski Suku Bunga Tinggi

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Aceh Selatan itu menunjukkan ketidakpahaman. Kebijakan yang diambil oleh Pemkab Aceh Selatan telah melangkahi kebijakan nasional, karena pemerintah nasional telah menginstruksikan untuk menunda pendirian pabrik semen, khususnya di Sumatra.

Baca Juga :  Nasir Djamil isi Kuliah Umum Bersama Mahasiswa UIN Ar-Raniry

“Kami juga mempertanyakan apakah Pemkab Aceh Selatan telah mengkaji bagaimana efek dan keuntungan yang akan didapat oleh Kabupaten Aceh Selatan? Jangan hanya berbicara tentang peningkatan PAD jika dapat mencederai Kabupaten Aceh Selatan. Bagaimana dengan AMDAL dan hal lainnya?” Ujarnya.

Dan Jangan sampai pendirian pabrik semen di Aceh Selatan merugikan rakyat Aceh Selatan dan hanya menguntungkan sekelompok orang. ” Tutup Teuku Wariza Arismunandar”.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Pantau Pengamanan Cabor Sepak Takraw PON XXI

Daerah

Diduga Pembangun Masjid PCM Sangso Dihalangi, Ini Kata Ketua LBH PP Muhammadiyah

Daerah

Panwaslih Aceh Singkil : KIP seharusnya wajib kordinasi kepada kami

Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Imbau Masyarakat Tak Lepas Ternak Selama Pelaksanaan PON

Daerah

Makna Dari Logo Musywil Muhammadiyah dan Aisyiyah Aceh ke – 39

Daerah

Masyarakat Aceh Masih Berduka, KIP Aceh Diduga “Main Mata” dalam Pilkada

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten I Sekda Aceh Besar Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRA

Daerah

Rabudin : Itu Perintah Undang – Undang

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!