Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan, penyegelan dilakukan karena ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas.
Setelah diperiksa, seharusnya masyarakat menerima elpiji 3.000 gram, tetapi gas elpiji yang ditemukan dan disegel berkurangnya 200-700 gram, Senin(27/5/2024).
“Meminta para pelaku usaha di stasiun pengisian elpiji untuk berlaku jujur dan jangan culas,Kami juga akan menindak tegas bagi pelaku usaha yang masih berbuat curang,”Katanya kepada NOA.co.id Senin 27 Mei 2024
Sambugnya, Mendag juga menegaskan, pengawasan tersebut bertujuan untuk menjamin kesesuaian pelabelan.
“Kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat,”Pungkasnya.
Saat memimpin ekspose temuan terhadap produk gas elpiji 3 kg di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Kecamatan Koja, Jakarta, Mendag didampingi oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto; Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; dan Direktur Metrologi, Sri Astuti.
Editor: Amiruddin. MK