Pidie Jaya – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan mahkamah agung RI perkara tindak pidana korupsi ( Tipikor) dengan terdakwa mantan sekretaris Dinas kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya , Selasa (21/5/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan negeri Pidie Jaya melalui Kasi intel Hafrizal , dimana mantan sekretaris Dinkes dan KB telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019.
Hafrizal mengatakan sebelum yang bersangkutan telah menjalani sidang putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh tangga 28 Agustus 2023 dimana Majelis Hakim dalam putusan in casu telah membesarkan terdakwa dari dakwaan primer penuntut umum.
Dalam keputusan tersebut terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum serta Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan penjara dan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terkait Putusan Tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MJ Bin M.A dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Lanjutnya, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI An. Terdakwa dengan Nomor 2629 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 April 2024, yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi, dengan amar putusan:
1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp208.485.040,00 (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah) dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa melalui bendahara penerimaan pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sebesar Rp208.485.040,00 (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sebesar Nihil;
Tambahnya lagi, Bahwa dalam persidangan diketahui Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengelola anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) TA. 2019 secara tertutup tanpa melibatkan bidang teknis yakni melaksanakan kegiatan seolah-olah sesuai dengan petunjuk teknis yakni belanja makan minum dan belanja ATK yang tidak rill nyata -nyatanya bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip pelaksanaan dan pengelolaan serta pemanfaatan Dana Alokasi Khusus NonFisik Bidang Kesehatan Tahun 2019 yang menyebabkan tidak tercapai output peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan masyarakat sebagaimana diatur didalam petunjuk teknis dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 208.485.040,00- (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah)
Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan Dan Keluarga berencana kabupaten Pidie Jaya.
“Dengan adanya Kasasi tersebut diharapkan dapat menjadi putusan yang adil dan baik bagi pihak yang dirugikan terlebih tentang penerapan hukum dalam putusan.
Bahwa terpidana MJ Bin MA mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Dan KB Kabupaten Pidie Jaya akan menjalani hukuman di rutan Kahju ” Pungkasnya.**
Editor: Amiruddin. MK