Bali – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr.Ketut Sumedana menjadi Narasumber dalam acara FGD (Focus Group Discustion) yang diadakan oleh Universitas Udayana UNUD dengan Tema “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi”, dihadiri oleh Rektor Udayana beserta para Dekan Fakultas dan pejabat Rektorat UNUD, di Hotel Bali Dynasti Kuta, Senin (20/5/2024).
“Bukan hanya Fakultas Hukum tapi seluruh civitas akademika dapat mengenali hukum sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum sebagaimana tagline “kenali hukum hindari hukumannya,”Katanya kepada NOA.co.id, Senin 20 Mei 2024.
Sambungnya, Kejati Bali juga menyampaikan perlunya dukungan dan Kerjasama yang baik antara APH (Kejaksaan) dari para akademisi (kampus) dalam penegakan tindak pidana khususnya tindak Pidana Korupsi.
“Kedepannya civitas akademika khususnya di Universitas Udayana lebih ikut terlibat menyuarakan perbaikan-perbaikan kebiijakan yang kurang pas di Masyarakat sehingga tidak hanya dilaksanakan oleh APH namun juga adanya dukungan dari civitas akademika,”Pungkasnya.
Peranan Akademis dalam mendukung penegakan hukum sangat luas misalnya bisa menjadi ahli kontruksi diambil dari perguruan tinggi bisa juga mendukung kita sebagai ahli hukum pidana, hukum administrasi.
“Saya juga ingin kedepan dalam rangka Kampus Merdeka kejaksaan dilibatkan dalam proses belajar mengajar di UNUD, bajakan harapan saya ada Pusat Kajian Kejaksaan dan anti korupsi di UNUD untuk kepentingan penegakan hukum yang lebih baik dan progresif dimasa yang akan datang di Bali,”Ujarnya
Diketahui, Kegiatan FGD ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Universitas Udayana dengan Kejaksaan Tinggi Bali, penanganan Permasalahan hukum Perdata dan TUN.
Editor: Amiruddin. MK