Aceh Singkil – Kabupaten Aceh Singkil, kembali menerima sertifikat warisan budaya tak benda (WBTB) dari Kementerian Pendidikan Kebuday aan Riset dan Teknologi (Kemendikbudistek) Republik Indonesia melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh.
Penyerahan anugerah tertinggi bidang WBTB tersebut diserahkan pada saat penutupan Konsorsium Kemajuan Kebudayaan tahun 2024 di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Rabu (15/5/2024) malam.
“Jangan sampai kebudayaan kita lenyap, Sehingga kita kehilangan arah dalam menempuh hidup dan kehidupan,”Kata Kadis Plt.Disdikbud Kabupaten Aceh Singkil, Edi Widodo kepada NOA.co.id,Jum’at (17/5/2024).
Sambungnya, Edi Widodo mengatakan, jika karya budaya Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang diraih Aceh Singkil, yaitu berupa kategori tari-tarian dan maestro.
“Tari langsir, dari Pulau Banyak Barat (PBB), Haloban, Aceh Singkil memperoleh sertifikat WBTB melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, sehingga Tari Langsir, sudah sah menjadi karya budaya milik Aceh Singkil,”Pungkasnya
Diketahui, Tari Langsir ditetapkan sebagai WBTB, jelas Edi Widodo, dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI pada 31 Agustus 2023 dan sertifikatnya baru diserahkan sekarang.
“Dari 12 usulan WBTB Aceh, alhamdulillah setelah sidang akhir direkomendasikan 11 karya budaya Aceh berhasil ditetapkan sebagai Warbudnas (warisan budaya nasional) termasuk Tari Langsir dari Aceh Singkil,”Ujarnya
Saat penutupan Konsorsium Kemajuan Kebudayaan tahun 2024, dua penata tari yakni M Johan dan Anharuddin Sitanggang dianugerahi Maestro Aceh oleh Pemerintah Aceh diserahkan oleh Kepala Balai Pelestarian dan Budaya Wilayah I Provinsi Aceh.
Edi Widodo juga menyampaikan, dengan adanya penghargaan WBTB, mendorong Pemkab Aceh Singkil untuk terus melestarikan dan memajukan kebudayaan.
“Terus memperkenalkan kebudayan kepada masyarakat kita khususnya dan masyarakat luar terutama pada generasi muda sebagai generasi penerus,”Ujarnya.
Sementara itu kata, Edi Widodo mengharapkan, tari langsir Haloban itu harus tetap terus dilestarikan sebagai warisan budaya adiluhung leluhur Aceh Singkil.
“Kami juga akan terus melakukan inventarisir budaya Aceh Singkil, untuk diusulkan menjadi WBTB selanjutnya,” tukasnya.
Sebelumnya sejumlah warisan kebudayaan asal Aceh Singkil, telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda. Masing-masing tari Ambe-ambeken dan tari Dampeng.
Kemudian tari Menatkahen Hinei dan alat musik Canang Kayu. Hal itu tentu menjadi kebanggaan.
“Namun bangga saja tidak cukup, sebab penetapan warisan budaya bisa dicabut, jika tidak dilestarikan. Jika sudah dicabut, maka sulit untuk kembali didaftarkan menjadi warisan budaya tak benda Indonesia,”Katanya
Terkait hal itu perlu kolaborasi semua pihak agar warisan budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTB terus dilestarikan.
“Salah satunya dengan mempertahankan kegiatan pentas seni budaya yang selama ini sudah rutin dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil. Lebih dari itu sanggar serta pelaku seni terus diberi tempat untuk ekspresikan karyanya,”Tutupnya
Editor: Amiruddin. MK