Home / Hukrim

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:24 WIB

Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully

REDAKSI

Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully. Foto: Humas Kejati Aceh

Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully. Foto: Humas Kejati Aceh

Banda Aceh – Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Aceh kembali memperkuat peranannya dalam pendidikan hukum dengan menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 3 Banda Aceh.

Kali ini, fokus utama mereka memberikan pemahaman tentang bahaya perilaku bully dan cyber bullying, Selasa 14 Mei 2024.

Kegiatan itu dipimpin oleh Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Pada kesempatan itu para siswa mendapatkan pengetahuan tentang implikasi hukum dari tindakan bully dan cyber bullying.

Hadir juga Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitriani, yang menjadi narasumber utama untuk menyampaikan materi komprehensif mengenai masalah ini.

Baca Juga :  Kajati Aceh Lantik Wakajati, Asisten, Kajari dan koordinator

Menurut Fitriani, selain merugikan korban secara psikologis, perilaku bully dan cyber bullying juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Bully dan cyber bullying dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi para siswa untuk memahami bahwa tindakan seperti itu bukanlah hal yang sepele,” ungkapnya.

Sementara Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa program JMS ini merupakan bagian dari upaya Kejati Aceh untuk membentuk generasi muda yang sadar hukum dan menghargai satu sama lain.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 300 Kg Ganja Siap Edar Diamankan

“Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap dapat membangun kesadaran hukum sejak dini sehingga tercipta lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua siswa,” tambahnya.

Respon positif pun datang dari para siswa dan guru di SMP Negeri 3 Banda Aceh. Mereka mengharapkan adanya kegiatan serupa yang rutin dilakukan untuk memberikan edukasi hukum yang bermanfaat.

Selain itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Banda Aceh, Nurjani, mengucapkan terima kasih kepada tim Kejati Aceh atas sosialisasi yang mereka berikan.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Dayah Aceh Ajak Jaksa Kejati Masuk Dayah

“Alhamdulillah kami sangat berterima kasih kepada tim dari Kejati yang hari ini sudah berkesempatan untuk menjelaskan tentang bullying dan cyberbullying,” ucapnya.

Dengan adanya program JMS dan sosialisasi seperti ini, diharapkan tingkat kejadian bully dan cyber bullying di kalangan pelajar dapat berkurang secara signifikan, menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan harmonis bagi para siswa.

Penulis: Hidayat S

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

2 Orang Pelaku Pencurian Mesin Potong Rumput dan Pompa Air Diringkus Polisi

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kejati Aceh Selamatkan kerugian negara Rp24,18 miliar

Hukrim

Jaring Partisipasi Generasi Muda, KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok

Daerah

SAPA Dukung Kasasi Kejari Terkait Putusan Bebas Pelaku Pencabulan Anak di Bireuen

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Tegaskan Dan laporkan Jika Ada Anggota Saya Terlibat Ilegal Drilling

Hukrim

Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Hukrim

Mohammed Amin, Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Hukrim

Dalih Uang KKN, Enam Mahasiswi Pidie Ditipu Senior