Polres Lhokseumawe Ciduk Tersangka Maling Motor di Tambon Tunong - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim / News

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:14 WIB

Polres Lhokseumawe Ciduk Tersangka Maling Motor di Tambon Tunong

REDAKSI

Polres Lhokseumawe Ciduk Tersangka Pencurian Sepeda Motor. (Foto: DOK. Polres Lhokseumawe)

Polres Lhokseumawe Ciduk Tersangka Pencurian Sepeda Motor. (Foto: DOK. Polres Lhokseumawe)

Aceh Utara – Kepolisian Resort Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (09/05/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Identitas tersangka yang ditangkap adalah RM (30 tahun) yang beraksi sebagai pemetik, bersama rekannya R alias T. Keduanya warga Tambun tunong, Kec. Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Plh. Kapolsek Dewantara IPTU Faisal mengatakan, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik korban, serta sebuah sepeda motor Vario 125 warna hitam yang digunakan oleh para pelaku. Satu unit sepeda motor Vario warna hitam juga diamankan untuk pendalaman lebih lanjut terkait kepemilikannya.

Baca Juga :  Total 103.010 Orang Divaksin Covid-19 di Gerai Pemerintah Aceh

Sebelumnya, Kata IPTU Faisal, Mulyadi (29 tahun) warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mendatangi Polsek Dewantara melaporkan kejadian terkait dengan pencurian sepeda motor yang ia alami pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah sewa pelapor di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Latihan Beladiri Rutin Meningkatkan Kesiapan Anggota Polri

Pada saat kejadian, lanjut IPTU Faisal, pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sewa tanpa mengunci stang karena akan segera berangkat bekerja ke kampus Unimal Reulet, Kecamatan Muara Batu. Namun, saat kembali, sepeda motor tersebut telah hilang. Kemudian Pelapor dan rekan-rekan di rumah tersebut mencari ke sekitar namun tidak menemukan sepeda motor tersebut, selanjutnya mereka melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dewantara.

Baca Juga :  Upaya Polisi Lhokseumawe Mencegah Terjadinya Tindakan Kriminal

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, ungkap IPTU Faisal, pihaknya membentuk tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya para tersangka berhasil ditangkap serta mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. Penangkapan ini menunjukkan upaya Polsek Dewantara dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak kriminalitas di wilayah Dewantara, pungkasnya. []

Reporter : Abdurrahman

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

RI Kecam Pembakaran Al-Qur'an oleh Politikus Swedia: Lecehkan Agama

News

Kisah 1 Abad Pabrik Kertas Pertama di Indonesia, Beradaptasi Agar Tak Tergerus Zaman

News

Zimbabwe Minati Kerja Sama Produksi Vaksin dengan Bio Farma

News

Jamaluddin Idham Mendapatkan Dukungan Masyarakat Pidie

News

Pemilihan Agam Inong Aceh 2023 Sukses di Gelar, Ini Harapan PUSDA

News

Kementan Kembangkan Program Taxi Alsintan lewat KUR di Sumatera Selatan

News

Gubernur Aceh: Undang-Undang Dibentuk Sepenuhnya untuk Kepentingan Rakyat

News

Intip Sederet Fasilitas PNS di Ibu Kota Baru, Yakin Nggak Mau Pindah?

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!