Resmi Ditahan KPK, Gus Mudhlor Pakai Rompi Orange - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:49 WIB

Resmi Ditahan KPK, Gus Mudhlor Pakai Rompi Orange

REDAKSI

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali ( Gus Mudhlor) resmi ditahan oleh KPK. (Foto: ist)

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali ( Gus Mudhlor) resmi ditahan oleh KPK. (Foto: ist)

Jakarta – Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali ( Gus Mudhlor) resmi ditahan oleh KPK atas dugaan pemotongan insentif ASN lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Selasa (07/05/2024).

Sebelumnya KPK telah menetapkan 2 tersangka,yaitu Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo terjaring tangkap tangan KPK,Kamis (25/01/2024). Sedangkan Ari Suryono selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo telah ditahan KPK,Jum’at (23/02/2024).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Box

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, Atas dasar Keputusan Bupati tersebut Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono juga memerintah Sika Wati memungut potongan yang harus disetorkan oleh para pegawai yang menerima insentif pajak tersebut.

“Potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Mudhlor,” ujar Tanak di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Layanan Cabang, ATM & Mobile Banking BSI Sudah Kembali Normal

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, KPK menemukan kecukupan bukti untuk menetapkan status hukum Gus Mudhlor Bupati Sidoarjo sebagai tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka Gus Mudhlor selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7-26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK, dan bisa diperpanjang,” ujar Tanak.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 300 Kg Ganja Siap Edar Diamankan

Gus Mudhlor dijerat Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Reporter: Syahrani

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolri Bakal Sikat Siapa Pun yang Terlibat TPPO

Nasional

Wakil Jaksa Agung : Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Menekankan Aspek Integritas, Etos Kerja dan Semangat Kerja Sama

Hukrim

Kaum Perempuan di Lhokseumawe Diimbau Waspada

Kesehatan

Mendagri Dorong Pemda Bentuk Tim Penanganan Tuberculosis

Hukrim

Pemilik 18 Paket Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Pidie

Hukrim

BNN Bongkar Pesta Sabu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pemko Optimalkan Pengawasan Cafe

Nasional

Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI

Nasional

Puting Beliung Terjang Aceh Tenggara, 11 Rumah Warga Rusak

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!