Kuatkan Adat Mukim, Bupati Teken SK Penetapan 68 Mukim sebagai Masyarakat Hukum Adat - NOA.co.id
   

Home / Aceh Besar / Pemerintah

Jumat, 26 April 2024 - 21:08 WIB

Kuatkan Adat Mukim, Bupati Teken SK Penetapan 68 Mukim sebagai Masyarakat Hukum Adat

REDAKSI

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM.

Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM telah menandatangani Surat Keputusan Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mukim dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Surat Keputusan Bupati Aceh Besar dengan Nomor 224 Tahun 2024 yang ditandatangani pada tanggal 16 April 2024 itu, tercatat pengakuan terhadap 68 Mukim yang tersebar dalam 23 Kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.

“Alhamdulillah sudah kita tetapkan 68 Mukim dalam wilayah kita di Aceh Besar dalam sebuah keputusan Bupati, sebagai wilayah hukum adat,” ujar Iswanto.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Sambut Ketua Umum TP-PKK Pusat Tri Tito Karnavian di Bandara SIM

Ia berharap dengan ketetapan itu dapat menjadi kekuatan dan pengakuan hukum dalam pemerintahan di wilayah kemukiman dan seterusnya kita berharap Mukim dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar, Asnawi Zainun, SH mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Aceh Besar yang telah mengakomodir pengakuan dan perlindungan 68 Mukim di Aceh Besar sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui surat keputusan Bupati.

“Semoga para Imeum Mukim dari 68 Mukim di Aceh Besar yang telah mendapatkan pengakuan secara tegas dan spesifik sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui keputusan Bupati Aceh Besar ini, semakin memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan kehidupan adat dan adat-istiadat adat termasuk dalam pengelolaan SDA secara adat sesuai kewenangan yang diatur peraturan-perundangan, dengan tetap mengedepankan pendekatan koordinasi dan semangat sinergitas, dengan gampong-gampong dalam wilayah Mukim dan juga dengan Kecamatan setempat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gelar Upacara HUT Meulaboh ke-436, ini Pesan Pj Bupati

Lebih jauh Asnawi Zainun menegaskan, MAA Kabupaten Aceh Besar sebagai lembaga kekhususan dan keistimewaan Aceh yang memegang mandat sebagai lembaga pembina kehidupan adat dan adat-istiadat di Kabupaten Aceh Besar, sesuai dengan Qanun Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar, siap mendukung Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan masyarakat hukum adat mukim dalam Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  Haji Uma Terima Aspirasi Perwakilan Honorer Kemenag Terkait Rekrutmen PPPK

“MAA Aceh Besar akan mendukung Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk melindungi dan

memberdayakan seluruh aspek kehidupan masyarakat hukum adat mukim,” demikian Asnawi Zainun. **

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Kembali Gelar Apel Karhutla

Aceh Barat

Acara Lepas Sambut Dandim 0105 Aceh Barat Berlangsung Khidmat

Pemerintah

PT PIM Salurkan Bantuan Pasca Banjir, Ini Kata Bupati Amran

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Pantau Stabilitas Harga Beras di Pasar Bina Usaha Meulaboh

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Staf Ahli Buka Sosialisasi Fraud Control Plan PDAM Tirta Mountala

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Meraih Penghargaan UHC 2024 Kategori Utama dari BPJS Kesehatan  

Nasional

Dalam Tiga Bulan Kabinet Terbentuk, Rp 6,7 Triliun Dana Korupsi Berhasil Diselamatkan

Pemerintah

Ustadz Masrul Aidi Pimpin Halaqah Pengajian Rutin TP PKK Aceh Besar ke 38

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!