Home / Daerah / Nasional / Tni-Polri

Senin, 8 April 2024 - 14:01 WIB

Masyarakat Diimbau tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik

REDAKSI

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy.

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy.

Banda Aceh – Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang untuk mengangkut penumpang dalam pelaksanaan takbir keliling dan mudik hari raya Idul fitri 1445 hijriah, karena dapat membahayakan keselamatan.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin, 8 April 2024.

“Kasus Laka tahun lalu 2023, terjadi 2 TKP yaitu di Krueng Raya Lampanah Lamreh, Aceh Besar dan Alue Batee Peudawa, Aceh Timur yang melibatkan mobil barang untuk angkut dengan korban 63 orang, 13 MD, 3 LB, dan 47 LR. Adanya larangan ini, kami berupaya untuk tidak terjadi kembali, mohon masyarakat untuk mengerti,” kata Iqbal.

Baca Juga :  Jalanan Berlubang di Banda Diperbaiki Bertahap

Terkait takbir keliling, Iqbal mengatakan, sesuai keputusan pemerintah masyarakat dapat menggelar takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban, terutama di jalan. Pelaksanaan takbir keliling juga wajib memberitahukan Polsek setempat agar bisa dilakukan pengamanan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

“Silakan melaksanakan takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban serta memberitahukan kepada Polsek setempat sebelum pelaksanaan agar dilakukan pengamanan,” ujar Iqbal.

Masyarakat yang melaksanakan takbir keliling juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, dan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Aceh Hadiri Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kloter Pertama

“Kami perlu antisipasi terjadinya saling lempar petasan di antara peserta takbir keliling. Mudahan takbir keliling tahun ini tertib, aman, dan lancar,” harapnya.

“Setiap orang yang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling ini akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Iqbal.

Pemudik juga Dilarang Gunakan Truk dan Mobil Bak Terbuka

Disamping itu, M Iqbal Alqudusy juga mengingatkan masyarakat yang melakukan mudik untuk tidak menggunakan truk dan mobil bak terbuka. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.

Baca Juga :  Bintang Sekorong Muda Gelar Pertujukan Tradisi Lisan

Ia menjelaskan, berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang. Hal itu disebabkan kendaraan bak terbuka berbahaya bagi Keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.

“Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, masyarakat diimbau agar tidak menggunakan atau menumpangi mobil bak terbuka,” kata Iqbal.

Terakhir, Alumni Akabri 1996 itu juga mengimbau masyarakat yang mudik untuk tetap mengutamakan keselamatan dan tertib dalam berlalu lintas serta mengikuti arahan arahan petugas di lapangan. (red/amr) 

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Aceh Timur Kembali Raih UHC Award 2024

Hukrim

Hakordia 2024, KPK : Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju  

Daerah

Imigrasi Aceh Tetap Berikan Pelayanan Saat Mudik dan Lebaran 1446 H  

Daerah

Peringati Maulid, 260 Anak Yatim di Muara Tiga disantuni

Ekbis

Presiden Jokowi dan Mendagri Tito meninjau pasar Senggol di Kota Dumai 

Daerah

Kapolda Aceh Apresiasi Upaya Ditlantas dan Jajaran dalam Meminimalisir Angka Laka Lantas

Tni-Polri

Kombes Sony Sonjaya: Jangan Ragu-ragu Terapkan Tribrata dan Catur Prasetya

Nasional

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Beraksi: Memastikan Keadilan dalam Penyaluran Pupuk Subsidi