Fenomena Munculnya Tulisan Dilarang Menebang Pohon dan Membuka Lahan - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / News

Kamis, 4 April 2024 - 19:16 WIB

Fenomena Munculnya Tulisan Dilarang Menebang Pohon dan Membuka Lahan

REDAKSI

Foto : Dok Warga

Foto : Dok Warga

Aceh Selatan – Penolakan dari warga terus berlanjut terkait tukar guling areal pengganti kawasan hutan dengan PT Barumun Agro Sentosa (PT BAS) di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI Nomor: 941/Menhut/ 2013, tertanggal 23 Desember 2013 seluas 11.000 hektare.

” Sampai saat ini, masyarakat tetap mengklaim itu adalah lahan mereka yang diwariskan oleh nenek monyang mereka, dan dikelola oleh masyarakat sebelum tukar guling pada tahun 2012 dan dibuktikan dengan tanaman yang usianya sudah puluhan tahun sebelum proses tukar guling terjadi,” Kata seorang warga dalam keterangan yang diterima Noa.co.id, Banda Aceh(4/4/2024).

Baca Juga :  Pengolahan Limbah Medis RSUD-YA Sesuai Aturan, Ini Kata Ketua Pansus

Menurut penuturan warga, diduga hal ini merupakan proses tukar guling yang syarat dengan kepentingan, karna kebijakan yang sangat merugikan masyarakat, saat proses tukar menukar kawasan masyarakat tidak diberi tahu apalagi ganti rugi.

“Mengingat PT. BAS tersebut berdomisili di padang lawas sumut bukan di Aceh, jangankan untuk lapangan pekerjaan, pajaknya saja kita tidak dapat,”Pungkasnya

Warga juga berharap kepada penegak hukum, satgas mafia tanah serta Kejagung RI untuk mendalami ini dan mengusut tuntas siapa siapa saja yg terlibat.

“Sekarang kami dijadikan kambing hitam dengan dugaan merambah kawasan hutan, sungguh tidak adil ini adalah perampasan hak masyarakat oleh oknum yg berlindung dibalik kebijakan tersebut,” Ujarnya

Baca Juga :  Kecelakaan Tunggal di Beutong Ateuh, Satu Orang Meninggal

Dari penuturan warga, terdapat 6 kecamatan yang terdampak akibat proses tukar guling kawasan pada tahun 2012, diantaranya :

Kecamatan Trumon Tengah

1. Ie Jeureuneh

2. Lhok Raya

3. Cot bayu

4. Naca

5. Jambo papeun

6. Ladang rimba

7. Pulo paya

8. Kreung bate

9. Gampong tengoh

10. Gunong kapoe

Kecamatan Trumon Timur

1. Pinto rimba

2. Senebok pusaka

3. Jambo dalem

4. Kapa seusak

Kecamatan Trumon

1. Padang Harapan

2. Seunebok jaya

3. Ie medama

4. Raket

5. Buluhseuma

Baca Juga :  Jalan Blang Paku - Pante Raya Bener Meriah Rampung Dikerjakan

6. Gampong Tengoh

” Maka akan sangat merugikan masyarakat di Bakongan dan Trumon, Karena sebagian besar yang dijadikan areal pengganti kawasan hutan itu merupakan lahan yang sudah digarap warga sejak puluhan tahun lalu,”Ujarnya

Sambungnya, Masyarakat juga menginginkan agar ini dapat diselesaikan tanpa mengorbankan kepentingan rakyat dan dalam pengakuan warga tersebut, jika mereka sudah cukup menderita saat terjadi konflik senjata di Aceh.

“Kami Masyarakat berharap agar hal ini dilakukan penataan batas dan mengiventarisasi kembali untuk memastikan hak-hak pihak ketiga/masyarakat,” Tutup penuturan dari salah satu warga desa yang terdampak akibat tukar guling kawasan tersebut.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Gelar Upacara 17an, Dandim 0104/Atim Bacakan Amanat Panglima TNI

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Buka TMMD Ke-20, Ini Harapannya

Daerah

YARA Minta Langkah Tegas Pj Bupati Bireuen: Evaluasi Bimtek Pengelolaan Dana Desa

News

238 Hari Pelaksanaan, Sebanyak 101.653 Orang Divaksin Covid-19

News

Gelar Bimtek menjahit bagi Pelaku Usaha Pidie, ini kata Kadiskop UKM Aceh!

News

Ketua PDIP Nagan Raya Ajak Pengurus Rangkul Tokoh dan Ulama untuk Memenangkan Pemilu 2024

News

Penjabat Gubernur Aceh Tutup MQK se-Aceh, Serahkan Piala Juara Umum untuk Aceh Besar

News

Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Produksi Migas Blok Rokan Capai 166 Ribu Barel/Hari

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!