Aceh Barat Daya – Kepala Divisi Advokasi dan Investigasi YLBH AKA Abdya, Said Fadhli, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengatasi masalah yang terkait dengan PT CA (Cermelang Abadi). Sengketa ini berkaitan dengan lahan antara PT CA dan masyarakat setempat.
YLBH AKA menekankan bahwa PT CA harus mematuhi ketentuan hukum, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kementerian Agraria terkait perpanjangan izin.
“Permohonan perpanjangan, yang mencakup sekitar 4.800 hektar, hanya sebagian disetujui oleh Kementerian, dengan 2.002 hektar yang disetujui. Keputusan ini, yang didukung oleh putusan MK yang final dan mengikat secara hukum, harus dihormati,” kata said Fadhli, Rabu (3/4/2024).
YLBH AKA juga meminta Kejaksaan Negeri Abdya (Kajari) dan Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati) untuk segera mengidentifikasi tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara.
“Perlu dicatat bahwa lahan yang disengketakan telah disita dan dialihkan ke PTPN (perusahaan perkebunan milik negara) oleh Kejaksaan Negeri Abdya,” terang said Fadhli.
Selain itu, YLBH AKA meminta agar PTPN, yang mengelola lahan PT CA, mengirimkan hasil panen TBS (minyak sawit mentah) dari perkebunan tersebut ke pabrik minyak sawit (PKS) terdekat di wilayah Abdya.
“Mengingat perkebunan berlokasi di Abdya, pengaturan ini akan memudahkan audit dan pengelolaan serta berkontribusi pada pendapatan daerah (PAD),” kata Said Fadhli.
Secara bersamaan, YLBH AKA mengimbau kepada masyarakat, terutama kelompok petani yang saat ini menggarap lahan bekas HGU PT CA (sekitar 2.800 hektar), untuk tetap bersabar dan tidak terprovokasi oleh rumor tanpa dasar.
Organisasi ini menekankan bahwa lahan seharusnya benar-benar bermanfaat bagi rakyat, mengikuti peraturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
YLBH AKA berharap dapat mencegah konflik lebih lanjut dengan perusahaan dan mendorong PT CA untuk mematuhi masalah hukum di negara ini.
Terakhir, YLBH AKA mengirim pesan kepada pemerintah, mendesak mereka untuk serius menangani masalah ini dan segera menemukan solusi.
“Ini bertujuan mencegah warga menjadi korban sengketa ini dan mendorong semua pihak, termasuk kelompok petani, untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kesejahteraan bersama, menghindari tindakan yang melanggar ketentuan hukum,” pungkas Said Fadhli.