Kutacane – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bekuk dua orang tersangka bandar narkotika jenis sabu pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua tersangka melakukan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Aman, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Informasi tersebut mengindikasikan kerap kali terjadi transaksi barang terlarang di jalan persimpangan desa tanjung aman. Menanggapi informasi tersebut, pada Kamis (14/03/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi.
Setibanya di TKP, anggota Opsnal langsung melakukan pendekatan kepada seorang yang dicurigai sebagai tersangka R (35) petani, warga Desa Simpang 4 Tanjung Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara. Pada saat penggeledahan, barang bukti sabu berhasil ditemukan di pinggang belakang tersangka R.
Tersangka R mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang tersangka lain yang berinisial H (47) wiraswasta yang tinggal di Desa Mamas Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara.
Tanpa menunda waktu, petugas segera menuju rumah tersangka H untuk melakukan penggeledahan. Tepatnya di perkarangan depan rumah tersebut, sabu-sabu berhasil ditemukan tersembunyi di semak tanaman serai dalam plastik kresek berwarna merah.
Kedua tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono, SIK MH melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP Saniman menyatakan, dari penangkapan R berhasil disita barang bukti berupa 9 bungkus narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus plastik klip warna putih bening dengan total berat 1,38 gram, serta ditemukan 1 kertas timah rokok dan 1 plastik hitam kecil.
Sementara dari penangkapan tersangka H, berhasil disita barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus plastik warna putih bening dengan total berat 7,86 gram, serta 1 bungkus plastik warna putih bening, 1 plastik kresek warna merah, dan 2 plastik warna putih bening yang didalamnya terdapat 1 plastik klip besar yang berisikan 22 plastik klip kecil.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, serta sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Editor: Samsir