Home / Pemerintah

Rabu, 6 Maret 2024 - 22:03 WIB

Kejati Aceh Gelar FGD Rancangan Peraturan Kejaksaan Tentang Pedomam Qanun Aceh

REDAKSI

Foto : Foto bersama Focus Group Discussion (FGD), terkait Rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana yang diatur dalam Qanun Aceh.

Foto : Foto bersama Focus Group Discussion (FGD), terkait Rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana yang diatur dalam Qanun Aceh.

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Aceh yang di prakasai oleh Biro Hukum Jaksa Agung Muda Pembinaan bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ)menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana yang diatur dalam Qanun Aceh, Acara ini digelar mulai 5 -6 Maret 2024 di Banda Aceh .

“kita harapkan menghasilkan output berupa penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan yang sistematis,komprehensif, dan dapat dilaksanakan dengan baik”,Sebut Kejati Aceh Joko Purwanto dalam Sambutanya.

Hal ini mengingat Provinsi Aceh merupakan provinsi yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah pusat untuk mengatur roda pemerintahan dengan menerapkan kearifan lokal yang bernuansa keislaman, antara lain dengan menerapkan sistem Qanun Jinayat yang diatur secara khusus di samping aturan umum yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.

Baca Juga :  Dua Pelajar Simeulue Terpilih sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum 2024

” Terkait adanya perkembangan hukum dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, semakin menegaskan eksistensi penerapan sistem Qanun Jinayat dengan menyelaraskan kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara pidana yang diatur dalam Qanun sebagaimana yang diatur dalam Undang -Undang yang mengatur mengenai Pemerintah Aceh ” Ujar Joko Purwanto.

Baca Juga :  Pj Bupati Muhammad Iswanto Buka Rakon TP-PKK Aceh Besar 2023 

Joko Purwanto juga menyampaikan, terkait hal tersebut, untuk mengidentifikasi kebutuhan, memorie van toelichting, dan dinamika hukum serta menetapkan kebijakan hukum yang strategis dalam rangka penegakan hukum dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang diatur dalam Qanun Aceh.

Lebih lanjut, Kajati menyebut tujuan digelar FGD untuk melakukan diskusi terhadap rancanga Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Diatur dalam Qanun Aceh.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Selatan Peringati Hari Pahlawan di Komplek Makam T. Cut Ali

“Sehingga pandangan dan masuk terhadap penyelenggaraan penanganan perkara jinayat yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI”, Pungkasnya.

Selain itu , Kejati Aceh Joko Purwanto mengatakan, mengidentifikasi perkembangan terhadap penyelenggaraan hukum jinayat yang diselenggarakan oleh Aparat Penegak Hukum di Aceh.

Kejati Aceh berharap, terindetifikasinya pengaturan dalam rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Diatur dalam Qanun Aceh dan adanya pengaturan hukum materil ataupun hukum acara terkait dengan penanganan perkara jinayat.

Editor: Nazar

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Terobosan Baru, Pj Bupati Iswanto Luncurkan Counter Disdikbud di MPP Lambaro

Nasional

Hadiri Upacara HUT ke-79 TNI, Menko Polhukam: Terima Kasih Atas Dedikasi dan Pengabdiannya

Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal Pimpin Rapat Persiapan Kunjungan Presiden RI untuk Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Hukrim

Menko Polkam Apresiasi Kinerja KPK Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Banda Aceh

Tindaklanjuti Instruksi Pj Gubernur, Pemko Validasi Lapangan Calon Penerima Rumah Layak Huni

Internasional

Pelindungan WNI dan Diaspora Prioritas Diplomasi salah satu Asta Cita

Nasional

Kemenkumham Aceh Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Timur

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Targetkan Seribu Ekor Sapi Divaksin PMK