Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 6 Maret 2024 - 20:39 WIB

Mendagri Persilakan Pj Gubernur Tetapkan APBA 2024 melalui Pergub

REDAKSI

Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri mempersilahkan Pj Gubernur Aceh mengesahkan APBA tahun anggaran 2024, jika ketua DPR Aceh juga tak kunjung memberikan keputusan dan menandatangani qanun penetapan APBA 2024 dalam waktu seminggu sejak tanggal 5 Maret 2024.

“Dalam hal keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri, kepala daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil penyempurnaan,” demikian tertulis dalam huruf B poin 5 surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor: 900.1.1/1579/Keuda tertanggal Jakarta, 5 Maret 2024 perihal penjelasan fasilitasi terkait keterlambatan penetapan APBA 2024.

Sementara di dalam poin (1) huruf (C) surat tersebut juga kembali dijelaskan bahwa dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, yang melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD menandatangani keputusan pimpinan DPRD.

Baca Juga :  Proyek Jembatan Krung Tukaih Sigli Rampung, Tetapi Asisten Manager Sampaikan Ini

Hal itu menunjukkan bahwa ketika Ketua DPRA tidak dapat menandatangani atau berhalangan maka dapat digantikan oleh pimpinan lainnya untuk menandatangani APBA 2024.

Sementara di dalam poin 2 huruf (C) surat Kemendagri kembali ditegahkan secara tertulis bahwa dalam hal keputusan pimpinan DPRD tidak diterbitkan sampai dengan (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota, kepala daerah menetapkan peraturan daerah tentang APBD berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi

Baca Juga :  Terimakasih Pak Pj Bupati Aceh Besar

Selanjutnya, dalam poin berikutnya Kemendagri juga menyebutkan peraturan daerah tentang APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor registrasi dari Menteri bagi provinsi dan gubernur selaku wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota.

Di dalam surat yang ditandatangani langsung Plh. Dirjen Bina Keunangan Daerah Horas Panjaitan yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh Up. Sekda Aceh dan turut ditembuskan kepada Mendagri, Sekjen Kemendagri dan Ketua DPRA itu disebutkan bahwa berkenaan dengan surat Pj. Gubernur Aceh Nomor 900.1/2490 tanggal 28 Februari 2024 Perihal Permohonan Fasilitasi Terkait Keterlambatan Penetapan APBA TA 2024 dan memperhatikan surat Ketua DPRA Nomor 005/0350 tanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Rapat.

Baca Juga :  Diwakili Staf Ahli, Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Malam Penutupan HUT ke-50 Bank Aceh Syariah

Berdasarkan surat tersebut maka Kemendagri memberi ruang selama 7(tujuh)hari atau seminggu kepada ketua DPRA untuk menandatangani dokumen hasil evaluasi APBA 2024, jika tidak maka Gubernur diberikan kewenangan menetapkan APBA melalui Perda/Pergub. Bahkan Kemendagri juga memberikan kemudahan jika ketua DPRA berhalangan menandatangani dokumen tersebut maka dapat diwakilkan oleh pimpinan sementara, dalam hal ini wakil ketua 1, wakil ketua 2 atau wakil ketua 3 DPRA sebagai unsur pimpinan DPRA juga dapat menandatangani dokumen itu jika diberikan kesempatan untuk mewakili DPRA sebagai pimpinan sementara. []

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Jadikan Kota yang Nyaman, Pemkab Aceh Barat Mulai Revitalisasi Pedestrian dan Renovasi Tugu Pelor Meulaboh

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Panen Cabai Bersama Petani Kuta Cot Glie

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Santuni 92 Anak Yatim Saat Maulid Akbar

Pemerintah

Keuchik Muda Abdya Ijab Qabul, Ketua FMPA berikan ucapan “Selamat bahagia”

Aceh Besar

Perekonomian Meningkat, Aktivitas Pasar Ketapang di Aceh Besar Semakin Ramai

Daerah

Kajari Aceh Singkil : Bagi Kejaksaan wartawan adalah keluarga Besar dan Mitra

Nasional

Survei Indikator: Kepercayaan Publik terhadap Polri Bergerak Positif

Aceh Barat

Aceh Barat Raih Tiga Besar Terbaik se-Aceh dalam Pengelolaan Keuangan Daerah