Diduga 2 WNA melakukan Pelanggaran Keimigrasian dan Pidana Keimigrasian   - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Internasional / Nasional / News

Senin, 4 Maret 2024 - 18:03 WIB

Diduga 2 WNA melakukan Pelanggaran Keimigrasian dan Pidana Keimigrasian  

REDAKSI

Foto : Press Release terkait dugaan pelangaran keimigrasian 2 WNA, Banda Aceh, Senin (04/02/2024). Farid Ismullah/Foto/NOA.co.id

Foto : Press Release terkait dugaan pelangaran keimigrasian 2 WNA, Banda Aceh, Senin (04/02/2024). Farid Ismullah/Foto/NOA.co.id

Banda Aceh – Dalam seminggu, Tim gabungan Kantor Imigrasi Banda Aceh dan TNI berhasil mengamankan 2 Orang WNA yang melakukan Pelanggaran Keimigrasian dan Pidana Keimigrasian, mengacu kepada Undang-Undang Keimigrasian No.6 Tahun 2011.

Kedua WNA tersebut di amankan dilokasi yang berbeda yaitu di Kabupaten Pidie dan kota Banda Aceh.

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Ujo Sudjoto, mengatakan dalam press release, jika kedua WNA tersebut diduga melakukan Pelanggaran Keimigrasian dan Pidana Keimigrasian.

Baca Juga :  5.630 Narapidana Se-Aceh diusulkan Remisi Khusus saat Idul Fitri

” Pertama Dugaan pelanggaran Pasal 78 ayat 3 UU No.6/2011 oleh Sdr. MS, umur 50 tahun, Kewarganegaraan Malaysia, selanjutnya Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 119 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 oleh Sdr. P, umur 41 tahun Kewarganegaraan Bangladesh ” , Ujar Ujo Sudjoto kepada NOA.co.id, Senin (04/02/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menyampaikan untuk WNA kewarganegaaran malaysia sedang menunggu proses penerbitan paspor serta usulan penangkalan selama 6 bulan. Sedang WNA kewarganegaaran Bangladesh, akan dilanjutkan ke tahap penegakan hukum ( Pro Justisia ).

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Aceh, Integritas dan Profesionalisme harus selalu dijaga dan ditumbuhkan

” terhadap warga malaysia, kami telah koordinasi dengan konsulat mereka di medan untuk proses penerbitan paspor, guna dilakukan deportasi serta mengusulkan pencekalan selama 6 bulan. Sedangkan WNA Banladesh akan dilanjutkan ke tahap Pro Justisia “, Pungkas Gindo Ginting.

Pasi Intel Kodim 0101/Kota Banda Aceh, Kapten Inf Sumastono menegaskan, Kita TNI harus hadir dalam rangka menegakkan kedaulatan, kita wajib hadir, dan tentunya kolaborasi.

Baca Juga :  Tgk. Amran Resmikan TPS 3R Gampong Durian Kawan

” Berdasarkan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, bahwa TNI mempunyai tugas pokok yang pertama menegakkan kedaulatan negara kedua menjaga keutuhan wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia yang ketiga melindungi segenap bangsa Indonesia “, Imbuhnya.

Hal ini terwujud karna terjalinnya kerjasama, kolaborasi dan sinergitas tim gabungan yang terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh, tim Satgas Dempo Bais TNI, Deninteldam Iskandar Muda, serta Kodim 0101/KBA. ( **)

Editor: Nazar

Share :

Baca Juga

News

Bunda PAUD Aceh Sosialisasikan Konsep PAUD HI di Gayo Lues

News

INFOGRAFIS: 9 Aturan Radikal MbS di Arab Saudi

News

Pj Gubernur Aceh Kembali Ikuti Rakor Rutin Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

News

PJ. Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi Kunjungi Kecamatan Teupah Selatan

News

Bertemu Menpora dan Ketua Umum KONI Pusat Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki: Saatnya Semua Potensi Bersatu dan Gerak Bersama

News

Pemalsuan Tanda Tangan JK, Aktivis Minta Erick Thohir Tak Bela Arief Rosyid

News

BPKA Tanggapi Persoalan Dana Otsus Aceh

News

ARC Universitas Syiah Kuala Beri Penghargaan Kepada Bupati Aceh Selatan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!