APBA 2024 Belum Disetujui DPRA, Pj Gubernur Terbitkan Pergub untuk Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN  - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Sabtu, 2 Maret 2024 - 17:48 WIB

APBA 2024 Belum Disetujui DPRA, Pj Gubernur Terbitkan Pergub untuk Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN 

REDAKSI

Achmad Marzuki (Foto: Ist)

Achmad Marzuki (Foto: Ist)

Banda Aceh – Anggaran Pendapatan dan Balanja Aceh atau APBA 2024 belum mendapatkan persetujuan bersama dari Pemerintah dan DPR Aceh hingga saat ini.

Agar roda pemerintahan tetap berjalan, utamanya pemenuhan gaji dan tunjangan ASN Pemerintah Aceh yang tertunda dua bulan terakhir, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga :  Beli Minyak Goreng Program MGCR Wajib Bawa KTP, Mendag: Agar Tepat Sasaran

Pergub yang diteken Pj Gubernur pada (tanggal dan bulan) 2024 itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.

“Sehubungan dengan belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024, maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Pergub tersebut.

Baca Juga :  Pangdam IM memimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS) di Taman Makam Pahlawan Kota Banda Aceh

Adapun Pergub perubahan itu menetapkan 4 keputusan. Diantaranya, menetapkan alokasi pengeluaran daerah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRA, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Lembaga Keistimewaan Aceh.

Baca Juga :  Gubernur Dukung PT Waskita Karya Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Air di Aceh

Selanjutnya anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh,  CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia,  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang undangan. []

Share :

Baca Juga

News

Ini Pesan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Pada Santri Yang Mengikuti POSPENAS di Surakarta

News

Cetak Rebound Pagi Ini, Harga Minyak Mentah Dunia Sentuh USD116 per Barel

News

Transisi PAUD ke SD, Penjabat Gubernur dan Pj Ketua TP PKK Tinjau SDN 1 Banda Aceh

News

Menparekraf Sadiaga Uno: Indonesia Siap Tampilkan Pariwisata Tangguh Bencana ke Delegasi GPDRR 2022

Aceh Barat Daya

Forkompinkab Abdya Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka

News

Bangkitkan Ekonomi, Sandiaga Uno Ajak UMKM Masuk Platform E-Commerce

News

Kemenag Pijay Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Acut, Atim Dan Tamiang

News

Donor Darah ASN Pemerintah Aceh Bertambah 26 Kantong, Total 11.612 Sepanjang Tahun 2022

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!