Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tahan Keuchik Blang Lango - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Jumat, 9 Februari 2024 - 12:21 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tahan Keuchik Blang Lango

REDAKSI

Iptu Vitra Ramadani, SH. M.Si.

Iptu Vitra Ramadani, SH. M.Si.

Suka Makmue – Akibat tidak transparan pertanggung jawaban Anggaran Desa (AD) 2017 sampai 2019, Keuchik Blang Lango dan Bendahara Gampong di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh ditahan Tim Tipidkor Reskrim Polres Nagan Raya.

Sebelumnya, Panahanan terhadap mantan Keuchik, OD, yang saat menjabat ditahun 2017 itu dan Bendahara, SY, merangkap sebagai Ketua Tuha Peut sekaligus Bendahara Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) setempat, berdasarkan laporan dengan Nomor : LI/11/VI/2022/ACEH/RES Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, menyampaikan, penahanan terhadap kedua pelaku karena penyelewengan Dana Desa (DD) ditahun 2017,2018, dan 2019. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara mencapai RP. 1.075.944.339.

“Hal itu sesuai dengan surat dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, Nomor : 700/03/LHPK/2023 Tanggal 24 Juli 2023 tentang laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), atas perkara tindak pidana korupsi di gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya,” katanya. Jum’at 9 Februari 2024.

Baca Juga :  Sering Transaksi Narkoba, Tiga Pria di Pidie Ditangkap Polisi

Kata Iptu Vitra, Dana Desa tersebut dinikmati dan dipergunakan kedua yang bersangkutan pelaku untuk kepentingan pribadi. Pada tanggal 10 Juni 2022, dimulai penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tersebut.

Lanjut Vitra merincikan, berdasarkan APBG/P memiliki Anggaran Desa untuk TA.2017 SEBESAR RP.1.021.931.272, kemudian TA.2018 sebelah RP.909.334.623, dan pada TA.2019 sebesar RP.1.046.032.000, bersumber dari APBN, APBK dan Restribusi Daerah serta bagi hasil Pajak.

“Hasil pemeriksaan saksi, ahli dan dokumen, pada tahun 2017 ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 6 tahap. Tahap I dan II serta Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap I, II, III dan ADG tahap IV yang di Silpakan dari tahun 2016,” terang Vitra.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Ungkap Dua Kasus Narkotika

Kemudian Lanjut mantan Kasat Narkoba ini mengatakan, pada tahun 2018 ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 7 tahap, penarikan DD Tahap I, II, III serta ADG Tahap I, lI, III dan Tahap IV Silpa tahun 2017.

Di tahun 2019, ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 7 tahap, penarikan DD serta ADG yang di Silpakan pada akhir 2018. Yang mana setelah dilakukan penarikan DD dari tahun 2017 sampai dengan 2019, Dana tersebut di kelola, OD selaku Keuchik dan SY, selaku Bendahara.

“SY dalam hal ini juga merangkap jabatan Ketua Tuha Peut, Bendahara Desa dan Bendahara BUMG. Namun dalam pengelolaan DD, OD dan SY mengelola keuangan Desa tersebut tanpa adanya trasparansi kepada masyarakat,” terang Vitra.

Baca Juga :  Penipuan Via Smart Phone, Nama Kapolres Nagan Raya Dicatut Orang Tak Dikenal

Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap kedua pelaku TPK tersebut, ikut diperiksa sebanyak 11 saksi, meliputi perangkat Desa setempat, unsur pendamping Desa, dari Kecamatan, Dinas terkait, dan ahli.

Terhadap perkara tersebut, tutur Vitra, telah terpenuhi Delik Formil dan materil juga terhadap perkara tersebut telah terpenuhi unsur pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Pengembangan kasus ini, berkas perkara, OD, selaku Keuchik (P21) menunggu tahap II, Berkas perkara, SY, selaku Bendahara dan BUMG (P21) menunggu tahap II,” tutupnya. ***

Share :

Baca Juga

Kejaksaan Pidie Jaya Musnahkan BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Hukrim

Kejaksaan Pidie Jaya Musnahkan BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Polres Nagan Raya Tidak Segan Tindak SPBU Nakal

Daerah

Polres Nagan Raya Tidak Segan Tindak SPBU Nakal
KPK : Pentingnya Sinergi APH dan APIP dalam Penanganan Pengaduan Korupsi

Hukrim

KPK : Pentingnya Sinergi APH dan APIP dalam Penanganan Pengaduan Korupsi
Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan

Hukrim

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan
Pelaku Perjudian Bersama Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

Aceh Barat Daya

Pelaku Perjudian Bersama Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri
Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara

Hukrim

Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara
Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Hukrim

Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO)

Hukrim

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO)