Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 16 Januari 2024 - 20:02 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

REDAKSI

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelimpahan berkas perkara MA dilakukan Senin (15/1/2024) kemarin oleh Unit Tipidter.

Baca Juga :  Usai Daftar Bacaleg ke KIP Pidie, Ketua Golkar Klarifikasi Sempat Tertundanya Pendaftaran

“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Dirreskrimum dan Dirbinmas Polda Aceh Hadiri Rapat Anev Satgas TPPO

Berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan, tambahnya.

Baca Juga :  Ombudsman RI Perwakilan Aceh Pantau Pelayanan Haji 2023

“Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya. **

Share :

Baca Juga

Daerah

PPK Meurah Dua Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih, Penggunaan Aplikasi Sidalih dan E-coklit Pilkada 2024

Daerah

Ahmad Danion Jenguk Aria Udin dan Nina Yanti Yang Sedang Sakit

Daerah

Karimun Usman Berpulang, Pemkab Aceh Besar Nyatakan Berduka

Aceh Besar

Syech Muharram Apresiasi Peran MAA dalam Pelestarian Adat Aceh

Daerah

Pemkab Aceh Besar dan BKKBN Berkomitmen Perangi Stunting

Aceh Timur

Hari Ke-5 Operasi Patuh Seulawah 2024, Satlantas Polres Aceh Timur Giatkan Imbauan Kepada Masyarakat Patuh Berlalulintas

Hukrim

Penipuan Via Smart Phone, Nama Kapolres Nagan Raya Dicatut Orang Tak Dikenal

Daerah

Harga MinyaKita di Aceh Singkil Tembus Rp1800 Per Liter