Simeulue – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah Tulhisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Simeulue menertibkan sejumlah pedagang di jalan Kota Sinabang, yang dinilai mengganggu Lalu lintas bagi Kendaraan dan pengguna jalan lainnya, Selasa (2/1/2024).
“Tindakan upaya penertiban kami lakukan karena pedagang mengunakan bahu jalan raya sehingga membahayakan keselamatan penguna jalan pedagang itu sendiri,” kata Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue, Novikar Setiadi, S.STP., M.Si, melalui Kepala Bidang Trantib, Roli Mindansyah Putra, S.STPi
Selain itu, kata Roli, penertiban ini bertujuan untuk mengimplementasikan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis.
Roli juga menyebutkan kegiatan Penertiban PKL ini akan terus dilakukan dengan secara humanis dan Persuasif, sehingga Para pengguna Roda dua tidak merasa tenggangu.
Dikatakan Roli, Melalui Laporan masyarakat setelah dilakukan pengecekan lapangan, mereka menjajakan barang dagangan di Bahu jalan dimana titik sangat menggangu akses dan aktivitas Pengguna jalan menempati bagian bahu jalan.
Dalam penegakan aturan ini, ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melintas di jalan raya.
“Kami melakukan penertiban ini dengan pendekatan persuasif dan humanis,” Sebut Roli
Roli berpesan kepada para pedagang kaki lima (PKL) untuk tetap melakukan aktivitas jual beli untuk mencari rezeki, namun dengan cara yang tertib, patuh terhadap aturan, dan tanpa mengganggu hak-hak pengguna jalan.
“Setelah mendapatkan arahan dan permintaan dari petugas, pedagang akhirnya bersedia memindahkan barang dagangan mereka dari bahu jalan,” jelasnya.
Roli berharap tindakan penertiban itu dapat meningkatkan keselamatan bagi semua pihak, terutama yang melintas di jalan raya. (Rudi)