Kejati Aceh Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Rp 36,7 Miliar - NOA.co.id
   

Home / Daerah

Selasa, 2 Januari 2024 - 15:41 WIB

Kejati Aceh Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Rp 36,7 Miliar

REDAKSI

Banda Aceh – Selama tahun 2023, Kejaksaan Tingg (Kejati) Aceh berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.709.286.173 atau 36,7 Miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto SH dalam kegiatan konferensi pers refleksi akhir tahun terhadap kinerja Kejati Aceh tahun 2023, di Kejati Aceh, Selasa 2 Januari 2024.

Baca Juga :  Peringatan HUT Bhayangkara ke -78, PUPR Aceh Barat Gelar Turnamen badminton beregu Antar instansi

Dalam kesempatan tersebut, Kajati juga mengungkap sejumlah capaian Kejati Aceh selama tahun 2023.

Sejumlah capaian Kejati antara lain; melakukan penuntutan Pidana Mati terhadap Perkara Narkotika sebanyak 43 Perkara, melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 166 Perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 188 orang.

Disamping itu juga telah terbentuk Rumah RJ sebanyak 239 unit dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak 3 Balai.

Baca Juga :  Pangdam IM pimpin Apel Komandan Satuan Kodam Iskandar Muda

Sementara di bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Aceh dan jajaran telah melakukan penyelidikan terhadap 64 perkara dari target 51 perkara, ditingkatkan ke penyidikan sebanyak 74 perkara, penuntutan 75 perkara dan Eksekusi sebanyak 70 Perkara.

“Tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah melakukan penyelamatan Kerugian Negara sebesar tiga puluh enam miliar tujuh ratus sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah,” kata Kajati.

Baca Juga :  STISIP Al Washliyah Menggelar Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) di Lampanah, Aceh Besar

Selain itu juga ada sejumlah kasus lainnya yang berhasil diselesaikan oleh Kejati Aceh selama tahun 2023. Bidang pidana umum, hingga bidang perdata dan tata usaha negara. []

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditjen AHU Bersama Kanwil Kemenkumham Aceh Diskusi Teknis Peningkatan Layanan AHU Bidang Penerjemah Tersumpah

Daerah

PJ Bupati Simeulue Tegaskan ASN Harus Netral Jelang Pilkada 

Aceh Barat Daya

Ippelmakuba Peusijuk Mahasiswa Kuala Batee

Aceh Besar

Aceh Besar Boyong 40 Relawan ke Jumbara PMR di Tamiang

Aceh Barat

Sepak Bola Aceh Barat Pimpinan Klasmen Grup D

Daerah

Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus kembali Dampingi BPOM Sidak di Abdya

Daerah

Camat Kota Baharu : Jangan bosan mengingatkan kepada pemerintah

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Sambangi Kodim 0115/Simeulue

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!