Pidie Jaya – Menjelang hari pemungutan suara pemilu 2024 yang hanya tinggal beberapa minggu lagi, Komisi Independen Pemilihan ( KIP ) Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan bimbingan teknis tatacara pemungutan suara, perhitungan serta rekapitulasi suara hasil pemilu 2024, pileg maupun Pilpres, Alua kantor Bupati Cot Trieng 1, Sabtu ( 23/12/2023)
Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 2 hari yang akan berakhir di hari Minggu 24/12/2023, sebut Iskandar, S. Sos selaku Ketua Komisioner KIP Pidie Jaya dalam sambutannya membuka acara Bimtek Sirekap yang diikuti oleh seluruh PPS dalam Kabupaten Pidie Jaya.
Sejumlah 666 anggota PPS dalam Kabupaten Pidie Jaya mendapatkan Bimtek Sirekap dari komisioner KIP Pidie Jaya yang berlangsung di dua lokasi diantaranya di aula Cot Trieng 1 kantor Bupati Pidie Jaya dan Aula Kantor Bappeda Komplek perkantoran Cot Trieng,
Ditempat terpisah Iskandar. S. Sos kepada media ini mengatakan Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk Persiapan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Uji Coba dan Training of Trainer Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Dalam Pemilu Tahun 2024 nanti. Ujarnya
Secara umum nantinya KIP /KPU RI tidak lagi menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, KPU akan menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau rekapitulasi hasil penghitungan suara elektronik yang juga berfungsi sebagai sarana publikasi bagi masyarakat.
Hal ini juga akan dilakukan oleh KIP Pidie Jaya untuk memudahkan pekerjaan petugas dalam menjaga suara pemilih agar tetap dan tidak dimanipulasi.
Lebih lanjut Iskandar mengatakan Sirekap ini adalah Sistem Informasi Rekapitulasi yang KPU pilih untuk memberikan kemudahan bagi petugas rekapitulasi suara dan sebagai alat publikasi terhadap hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang prosesnya cepat serta bisa diakses oleh publik, sehingga selain memudahkan tahapan rekapitulasi, ini juga diharapkan dapat menjaga hasil suara di TPS agar tetap sama dari perhitungan dan pengumuman hasil rekapitulasi suara.
Ada dua jenis SIREKAP diantaranya Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Melalui Sirekap Mobile, KIP / KPU akan nantinya memberi akun kepada salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dimana setalah penghitungan suara, secara manual petugas KPPS akan menuangkan hasil penghitungan ke dalam C Plano seterusnya difoto dan dimasukkan ke dalam Sirekap Mobile,”
” Dengan aplikasi Sirekap ini tentunya akan mempermudah rekapitulasi suara baik pemungutan suara dan penghitungan suara serta didalamya ada sosialisasi yang terintegrasi terkait dengan nfo pemilu, dan juga hasilnya lebih transparan, Disamping itu juga peserta pemilu termasuk calon legislatif (caleg) bisa memantau perolehan suaranya melalui Sirekap ini. Pungkasnya (**)