Banda Aceh – Gampong Rima Jeneu yang ada di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar ikut dinobatkan sebagai gampong bebas narkoba.
Penobatan ini dilakukan langsung Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli bersama unsur forkopimda Banda Aceh dan Aceh Besar di kantor keuchik setempat, Rabu (20/12/2023).
Keuchik Gampong Rima Jeneu, Arifin mengungkapkan, pihaknya bersyukur atas terpilihnya gampong tersebut sebagai salah satu gampong yang bebas narkoba.
Menurut Arifin, narkoba merupakan masalah paling komplit yang sangat berdampak ke seluruh lapisan masyarakat.
“Upaya penanggulangannya telah dilakukan selama ini, namun kenyataan peredaran narkoba di masyarakat menunjukkan kecenderungan yang meningkat dan memakan korban jiwa, terutama kalangan generasi muda,” ungkapnya.
“Peran para orang tua sangat penting dalam mengontrol pergaulan para generasi muda kita saat ini,” ucapnya.
Arifin pun berharap dengan terbentuknya gampong bebas narkoba, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di tingkat gampong dilakukan dengan preventif.
Sementara itu, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengungkapkan, peluncuran gampong bebas narkoba ini merupakan salah satu program Quick Quin Presisi Polri yang ditindaklanjuti Polda Aceh.
Dimana, kata mantan Kabid Propam Polda Aceh ini, seluruh jajaran Polda Aceh diwajibkan untuk membuat program kampung yang bebas dari narkoba.
“Mudah-mudahan ini bisa terlaksana sesuai dengan rencana dan bisa dicontoh oleh gampong yang lainya di Aceh besar,” ucap Kapolresta.
Di kota Banda Aceh sendiri gampong bebas narkoba yaitu Gampong Lampulo di Kecamatan Kuta Alam. Gampong Lampulo pun meraih prestasi juara pertama di tingkat Aceh dan juara dua di tingkat nasional.
“Kampung bebas narkoba adalah program untuk membentuk dan menumbuhkankan potensi masyarakat desa secara swadaya untuk mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayahnya sendiri,” bebernya.
Dengan arti kata, lanjut dia, peran aktif dari masyarakat terhadap narkoba, sehingga mempunyai satuan tugas yang berperan dan yang dilaksanakan oleh anggota masyarakat desa itu sendiri.
“Pada intinya kampung bebas narkoba adalah bagaimana peran serta masyarakat untuk perduli terhadap penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Di sisi lain, Sekda Aceh Besar, Sulaimi mengapresiasi Polresta Banda Aceh yang telah memilih dan menentukan Gampong Rima Jeneu sebagai gampong bebas narkoba.
“Dengan adanya pembentukan kampung bebas narkoba ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat terutama generasi muda untuk tumbuh berkembang tanpa pengaruh narkotika,” jelasnya.
Dengan ini, kata dia, ancaman serius penyalahgunaan dan kejahatan narkoba dapat mengancam masa depan generasi muda ke depan.
“Oleh karena itu dibutuhkan sinegritas dan komitmen kita bersama dalam hal menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba, khususnya para orang tua untuk terlibat aktif dalam program ini,” pungkas Sulaimi.
Usai peluncuran, kegiatan ditutup dengan pengucapan ikrar dan penandatanganan Mou pembentukan gampong bebas narkoba oleh seluruh pihak terlibat.
Dalam kegiatan itu, juga hadir Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Aceh, Kombes Pol Andri Koko Prabowo, Ketua KPU Aceh Besar, Tgk Syamsuddin, Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandr, Unsur Muspika serta masyarakat setempat. []