Banda Aceh – Polresta Banda Aceh gelar apel kesiapan pengamanan Pemilu 2024. Memasuki tahapan kampanye hari pertama dalam Operasi Kepolisian “Matap Brata Seulawah 2023-2024” berlangsung di halaman mako Polresta Banda Aceh, Selasa (18/11/2024) pagi.
Pelaksanaan apel kesiapan ini dipimpin oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dan diikuti oleh 2/3 personel Polresta Banda Aceh dan Polsek jajaran yang dilibatkan dalam Operasi Mantap Brata Seulawah 2023-2024.
Apel pada kesempatan ini diselenggarakan untuk mengecek kesiapan personel dalam rangka pengamanan kampanye Pemilu 2024, kata KBP Fahmi.
Pada momentum apel kesiapan pengamanan Pemilu tahapan kampanye ini juga, kata Fahmi, berdasarkan instruksi, dirinya memberikan penekanan kepada para anggota untuk menjaga netralitas dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal ini juga berdasarkan bunyi undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP nomor 2 tahun 2003 tentang netralitas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tidak memungut atau tidak memilih atau tidak dipilih. Selain itu juga berdasarkan pada rujukan Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri, sambungnya.
“Dengan mendasari undang-undang tersebut maupun Perpol, kita sebagai anggota Polri dan keluarga, tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Tetap jaga netralitas, Polresta Banda Aceh saya jamin Netral dalam pemilu 2024,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 ini, Polresta Banda Aceh akan menerjunkan 2/3 personel dari jumlah keseluruhan personel Polresta Banda Aceh dan jajaran.
Sementara itu, pada tahapan pencoblosan yang akan ditempatkan di TPS-TPS, Polresta Banda Aceh akan mengerahkan seluruh personel untuk melakukan pengamanan sebelum meminta tambahan kepada Polda Aceh nantinya, tutur Fahmi.
Saya mengharapkan kepada seluruh personel Polresta Banda Aceh , agar tidak memasuki kantor Partai Politik, ini guna mencegah rumor yang akan terjadi kedepan, pintanya.
Silahkan bangun sinergitas dengan instansi terkait dengan tidak saling mengintervensi, lakukan sesuai tupoksi masing-masing bersama penyelenggara pemilu, dan personel Polresta Banda Aceh tidak di benarkan memasuki tempat pemungutan suara kecuali atas permintaan ketua KPPS, pungkasnya. []