NOA | Aceh Tenggara – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mulai melakukan penertiban dan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) yang masih terpasang di sepanjang jalan utama yang dijadwalkan sejak 9-10 November 2023.
Penertiban APK ini dijadwalkan sejak tanggal 9-10 November, diawali dari pusat Kota Kutacane Kecamatan Babussalam. Kemudian dilanjutkan disejumlah titik di wilayah Kecamatan Bambel, Kecamatan Bukit Tusam, Kecamatan Semadam, Kecamatan Lawe Sigala- gala, Kecamatan Babul Makmur dan sejumlah kecamatan lainnya yang dilakukan secara serentak dan juga melibatkan panitia pemilihan kecamtan (Panwascam).
Anggota Panwaslih Aceh Tenggara, Lusiana SE MSi mengatakan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah memberikan surat himbauan kepada seluruh pimpinan Parpol agar menertibkan APK yang melanggar aturan, dengan batas waktu paling lama 8-9 November 2023.
“Dengan batas waktu yang sudah ditentukan itu belum juga diturunkan, kami bersama Satpol PP pada hari ini menurunkan APK tersebut,” kata Lusiana.
Penertiban sejumlah baliho dan berbagai jenis APK ini dilakukan berdasarkan undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) dimana salahsatu pasal menyebutkan kampanye dapat dilakukan setelah 25 hari ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
Selain itu, dalam penertiban ini Panwaslih Agara juga berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) no 20 tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran Pemilu serta Perbawaslu No 5 tahun 2022 tentang pengawasan Pemilu.
“Atas dasar undang-undang tersebut penertiban APK harus kami lakukan dalam rangka pencegahan pelanggaran dan tetap melakukan koordinasi dengan Pemkab Agara dalam hal ini Satpol PP selaku eksekutor di lapangan,” terang Lusiana.
Dia juga berharap para caleg dan pimpinan Parpol agar mematuhi imbauan yang telah disepakati, selain belum memasuki tahap kampanye, APK yang terpasang di fasilitas umum maupun dijalan itu sangat mengganggu kenyamanan warga.
Sementara, Kasat Pol PP Aceh Tenggara melalui Kasi Operasional, Sunandar mengatakan dirinya langsung memimpin penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para caleg dengan menurunkan puluhan personel Satpol PP.
“Ya, puluhan APK berhasil kita turunkan oleh personel Satpol PP tanpa kendala, namun pelaksanaan penertiban APK ini dilakukan bersama dan berkoodinasi dengan Panwaslih Aceh Tenggara,” kata Sunandar.
Editor: Red