Home / Aceh Barat / Pemerintah

Rabu, 1 November 2023 - 17:14 WIB

Pj Bupati Aceh Barat Paparkan Tentang Inovasi Pelayanan Publik

REDAKSI

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Drs Mahdi Efendi mempersentasikan inovasi dan kolaborasi pelayanan informasi publik di depan Komisi Informasi Aceh (KIA), Rabu (01/11/2023).

Presentasi itu dilakukan terkait dengan kebijakan Komisi Informasi Aceh (KIA) menggelar tahapan rangkaian evaluasi keterbukaan informasi public tahun 2023, bagi 13 kepala daerah d Aceh.

Presentasi itu dilakukan di depan tim penilai dari Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) dan tenaga ahli bidang komunikasi Publik. Kegiatan itu yang berlangsung di Aula Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Banda Aceh.

Sedikitnya 13 kabupaten kota se Aceh mengikuti acara dimaksud.

Penjabat Bupati Aceh Barat Drs. Mahdi Efendi yang didampingi oleh Kadis Kominsa Drs. Darwis MS,i dan Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Hidayat Isa SE mengungkapkan keseriusan pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam rangka mendorong keterbukaan informasi public. Salah satunya ditunjukkan dengan adanya peningkatan anggaran. Pada tahun 2023, anggaran keterbukaan informasi publik teralokasi sebesar Rp 175,6 juta, dimana jumlah ini lebih besar jika dibandingkan dengan tahun 2022 yakni hanya Rp 60,7 juta.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Lantik tiga Penjabat Bupati/Wali Kota  

Disebutkannya, teralokasinya peningkatan anggaran keterbukaan informasi publik tentunya merupakan bentuk komitmen tinggi badan publik dalam mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik. Selain itu, peningkatan anggaran juga bermanfaat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan hak atas informasi.

Baca Juga :  Pj Bupati Mahdi Lepas Duta Pramuka Aceh Barat Menuju MTR ke-23

Selaku pimpinan badan publik, Mahdi berjanji akan terus meningkatkan layanan informasi kepada masayarakat. Dalam bentuk layanan nformasi puplik online, bertujuan untuk memberikan kemudahaan bagi publik untuk dapat mengakses layanan informasi publik melalui website ppid.acehbaratkab.go.id.

Mahdi menjelaskan bahwa selama ini PPID Kabupaten Aceh Barat telah menjalankan amanah perundang-undangan dalam rangka mengelola keterbukaan informasi publik, khususnya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2010 dan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi.

PPID Kabupaten Aceh Barat berkomitmen malakukan peningkatan fasilitas untuk dinas komunikasi, informatika danpersandian kabupaten aceh barat, pelayanan informasi untuk disabilitas, layanan informasi publik online, sertab keamanan informasi dengan dokumen bersertifikat elektronik, pungkasnya

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Asisten II Ikut Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Dengan Kemendagri RI 

Sedangkan Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi mengapresiasi Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Kabupaten Aceh Barat yang telah menunjukan komitmen tinggi untuk meningkakan pengelolaan informasi public di Aceh Barat dengan inovasi pelayanan informasi publik yang berkesinambungan.

Ia meminta PPID aceh Barat bisa berbagi informasi dalam rangka penerapan Inovasi merupakan instrumen pengembangan jejaring inovasi daerah dalam bentuk layanan digital untuk menghimpun permasalahan dan ide atau gagasan inovasi, serta menyediakan ruang kolaborasi bagi multi pihak sesuai kapasitas masing-masing, tandasnya. []

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Apelkan Kendaraan Dinas

Pemerintah

Di Hadapan Presiden Joko Widodo, Dirut PLN Paparkan Pengembangan _Hydropower_ di Tanah Air

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Resmikan Pagar Masjid Agung Al Munawwarah Kota Jantho

Daerah

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK

Aceh Barat

MPU Aceh Barat Gelar Pendidikan Kader Ulama ke – X

Daerah

DPR dan Pemerintah Aceh Sahkan APBA 2025 Sebesar Rp 10,8 Triliun

Nasional

Menteri LHK Sampaikan Penghargaan Wana Lestari Tahun 2024 Kepada 50 Teladan

Aceh Barat

Sosok Perempuan masuk usulan 3 Nama Calon Pj Bupati Nagan Raya, Abu Meulaboh Dukung dan Apresiasi Keputusan DPRK