Aceh Barat Daya – Jalan 30 dikawasan perkebunan Kecamatan Babahrot dan Kecamatan Kuala Batee di Kabupaten Aceh Barat Daya, mendesak untuk dapat dikelola oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
Jalan tersebut merupakan akses vital bagi masyarakat pesisir yang membutuhkan infrastruktur yang layak.
Hal ini disampaikan oleh Tgk Mustiari alias Mus Seudong, Imum Tentra KPA Wilayah 013/Blangpidie, kepada awak media ini, Sabtu (21/10/2023).
Ia mengatakan, dengan beralihnya kewenangan pengelolaan jalan 30 ke Provinsi, pembangunan jalan tersebut akan lebih cepat dan maksimal.
Ia juga menambahkan, pembangunan jalan 30 sejalan dengan cita-cita pembangunan Teluk Surin, yang merupakan salah satu proyek strategis di daerah tersebut.
“Jika jalan 30 sudah siap, kami yakin akan banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi di Teluk Surin,” tutup Tgk Mustiari.
Sebelumnya, Wakil DPR Aceh Safaruddin, S.Sos., M.S.P mendesak Pemerintah Provinsi Aceh agar mengambil alih kewenangan jalan 30 yang pembangunannya terhenti.
Menurut Safar, anggaran Kabupaten tidak cukup untuk menyelesaikan proyek jalan sepanjang 30 meter itu.
“Harus ada intervensi dari provinsi. Kalau hanya mengandalkan APBK Abdya, ini mustahil. Anggarannya sangat besar,” kata Safar saat bersilaturahmi dengan wartawan di Abdya, Selasa (17/10/2023).
Ia berharap, wartawan dapat mengawasi dan memberi masukan terhadap kualitas pembangunan infrastruktur tersebut, khususnya yang bersumber dari Pokirnya.
Ia juga meminta wartawan untuk tidak segan-segan mengkritik jika ada kekurangan atau penyimpangan.
“Silakan kritik pembangunan proyek dari Pokir saya, asalkan kritiknya bersifat membangun,” ujar Safar.